-->

Tak Sependapat dengan JPU, Eks Bendahara SMKN 1 Pancurbatu Divonis Dua Tahun

Sebarkan:

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi saat membacakan putiuan terdakwa Andrison F Nainggolan
MEDAN | Eks Bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pancurbatu Andrison F Nainggolan, Jumat (13/2/2026) di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan divonis dua tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 50 hari.

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 603 KUHP Jo Pasal 20 huruf c dan d Jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (baru) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan primair. Bukan dakwaan subsidair.

Yakni secara berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp785 juta. 

UP

Oleh karenanya, Andrison F Nainggolan juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Hanya saja, majelis hakim berkeyakinan uang yang dinikmatinya sebesar Rp71 juta dan telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Cabjari Deliserdang di Pancurbatu.

“Uang Rp71 juta yang telah dititip di RPL pada Cabjari Deliserdang di Pancurbatu disita untuk menutupi UP tersebut,” urai Yusafrihardi Girsang.

Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancurbatu dan mencederai dunia pendidikan.

Sementara keadaan meringankan Andrison bersikap sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Andrison satu tahun enam bulan (1,5 tahun), denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan, serta UP Rp71 juta dan telah dibayarkan.

JPU menilai perbuatan Andrison melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair. 

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki jao selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru diucapkan majelis hakim.

Mantan Kepala

Dalam perkara tersebut Andrison tidak sendirian. Tukimin, mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu juga sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Tukimin dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP senilai Rp576,3 juta dan telah membayar sebanyak Rp163 juta. 

Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan Tukimin sebesar Rp413,3 juta. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya dapat disita dan dilelang JPU.

Dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana dengan 1,5 tahun penjara. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini