DELISERDANG | Pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang dan Polisi hingga kini belum dapat menangkap tahanan kasus narkotika yang kabur usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026) kemarin.
Foto : PN Lubuk Pakam ( MOL/GN)
Tahanan Kabur itu adalah Terdakwa kasus Narkotika bernama Syalihin GP alias Lihin, 39, warga Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Ia melarikan diri usai mengikuti sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa di PN Lubuk Pakam sekitar pukul 14.00 wib. Terdakwa kabur mengendarai sepeda motor dengan bantuan pihak lain yang diduga sudah direncanakan.
Terdakwa adalah tangkapan BNN Sumut pada Mei 2025 lalu, pada persidangan sebelumnya, GP dan delapan rekannya dituntut hukuman mati,terdakwa Syalihin terjerat kasus kepemilikan 214 Kg Ganja.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Deli Serdang, Jenda Riahta Silaban didampingi PLT Kepala Seksi Intelijen Andy Sitepu pada wartawan menjelaskan kronologi kejadian, bahwa setelah sidang selesai, sekitar pukul 14.28 WIB terdakwa akan dikembalikan ke Lapas Lubuk Pakam.
Namun saat proses memasukkan terdakwa ke dalam mobil tahanan, yang dilakukan dalam dua tahapan, Syalihin melakukan perlawanan. Ia memberontak dan menarik paksa borgol yang terhubung dengan terdakwa lain hingga menyebabkan terdakwa lain terjatuh dan terluka. Dengan upaya tersebut, Syalihin berhasil melepaskan borgol dan melarikan diri.
"Dari rekaman CCTV pengadilan, terlihat ada dua orang yang sudah menunggu di luar. Satu orang menggunakan sepeda motor KLX warna hitam, dan satu orang lagi menggunakan sepeda motor Beat warna putih dan Terdakwa terlihat dibonceng oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Beat warna putih," ucap Kasi Pidum.
Hingga saat ini pihaknya mengaku tim Waltra (Pengawalan dan Pengamanan Tahanan) Kejari Deliserdang terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polisi. Kelalaian ini mestinya mendapat penyelidikan oleh Jamwas Kejagung apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan petugas mengakibatkan terdakwa bisa kabur.(GN/GN)
