![]() |
| Kondisi mobil penumpang BK 1351 LAB, Sabtu (31/1/2026).(mol/dok.Gakkum Polres Tebingtinggi). |
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Lydia melalui Kanit Gakkum Ipda Sanro Sinaga, Sabtu (31/1/2026) kepada metro-online.co di Unit Gakkum, membenarkan peristiwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut. Ia menjelaskan, dalam peristiwa ini tidak terdapat korban meninggal dunia maupun luka berat.
“Korban luka ringan berjumlah sembilan orang, seluruhnya merupakan pengemudi dan penumpang mobil BK 1406 YK dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp50 juta,” ujar Ipda Sanro.
Ia menjelaskan mobil BK 1406 YK dikemudikan oleh Guntur Syahputra, 44, dengan membawa delapan penumpang, termasuk seorang anak berusia tujuh tahun. Seluruh korban luka telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di RS Sri Pamela, RS Chevani, serta RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi. Sementara itu, pengemudi mobil BK 1351 LAB Rahmad Suwandi, 42, tidak mengalami luka.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat penumpang BK 1406 YK melaju dari arah Tol Indrapura menuju Medan. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi berupaya menghindari benda berupa kasur yang tergeletak di jalur kiri sehingga membanting setir dan menabrak pembatas jalan. Akibatnya, kendaraan berputar arah dan berhenti di jalur lambat.
"Beberapa saat kemudian, Mobil BK 1351 LAB datang dari arah sama juga menghindari kasur di jalur kiri dan berpindah ke jalur kanan. Saat melihat dua orang tergeletak di jalur cepat, pengemudi membanting setir ke kiri," terang Ipda Sanro.
Namun, pengemudi mobil 1351 LAB tidak melihat mobil BK 1406 YK yang telah berhenti di jalur lambat sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Akibat benturan tersebut, mobil BK 1406 YK mengalami kerusakan parah di bagian depan dan bodi samping, sedangkan mobil BK 1351 LAB mengalami kerusakan pada radiator serta bemper depan kiri. Kedua kendaraan kemudian diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Tebing Tinggi.
Lebih lanjut, Ipda Sanro menyampaikan saat di Unit Gakkum Polres Tebingtinggi kedua pemilik kendaraan sepakat menyelesaikan permasalahan kecelakaan tersebut secara kekeluargaan tanpa tuntutan hukum.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan kerugian dengan perbaikan kendaraan secara pribadi,” tutup Ipda Sanro.(HR/HR).

