-->

Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Ganja, 1 Warga Dobana, 2 Lagi Tapian Dolok

Sebarkan:

Foto: Ketiga Pelaku Ganja Bersama Barang Bukti (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tiga pria pelaku ganja, Jumat (6/2/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Sabtu (14/2/2026) memaparkan kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyakat yang menyebut, di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, ada 2 pria diduga memiliki narkotika.

Menyahuti informasi, Satres Narkoba mengerahkan tim Opsnal untuk menyelidik guna meringkus target yang disebut warga.

Dalam penyelidikan, tim Opsnal melihat 2 pria sedang berdiri di tepi Jalan Tuan Rondahaim. Keduanya langsung diamankan, masing-masing, RY, 24,  warga Sukamulia, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara serta EL (Saksi)

Penggeledahan. Dari RY petugas menemukan dua paket narkotika jenis ganja berat brutto 20,01 gram dari saku pakaiannya. Turut diamankan satu unit handphone biru merk Realme serta satu unit sepedamotor Honda Vario merah tanpa plat nomor polisi. Sementara saksi EL tidak mengetahui temannya RY ada mengantongi ganja.

Diinterogasi, pelaku RY mengaku barang bukti ganja yang ditemukan adalah miliknya, diperoleh dari AC, 20, warga Jalan Kolam, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara 

Mendengar pengakuan RY, tim langsung pengembangan dan berhasil meringkus AC di sebuah Pos kamling di Sinaksak berikut barang bukti satu gulungan kertas nasi berisi ganja berat brutto 56,00 gram dan lima lembar kertas nasi. Turut diamankan satu unit handphone merk OPPO serta satu dompet berisi uang sebanyak Rp600.000.

Tersangka AC mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari temannya, MRW, 20, warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana), Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Berdasar pengakuan, tim menyuruh AC menelepon MRW agar datang ke Pos Kamling. Tidak lama, target datang. Pria ini langsung diamankan bersama barang bukti satu unit handphone merk iPhone serta satu dompet berisi uang Rp470.000.

MRW membenarkan, ganja yang ditemukan dari AC berasal darinya yang dijual seharga Rp300.000. Sedang sumber ganja berasal dari seorang pria inisial D. Namun saat diburu, D belum berhasil ditemukan.

Pelaku RY, AC dan MRW serta semua barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut serta diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 111 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini