-->

Pengedar Sabu di Jalan Rawe 6, Bakal Lebaran di Rutan

Sebarkan:

Pengedar narkoba jenis sabu TS, 47, warga Jalan Rawe 6, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan. (mol/dok).

MEDAN | Seorang pengedar narkoba jenis sabu TS, 47, warga Jalan Rawe 6, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, tahun ini bakal lebaran di rumah tahanan (Rutan), Minggu (22/2/2026).

Pasalnya, TS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan setelah dikibusi masyarakat yang kesal dengan ulah tersangka yang kerap menjual sabu di lingkungan tempat tinggal mereka, Sabtu, 21 Februari 2026.

Padahal waktu lebaran Idul Fitri 1447 H tidak lama lagi.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaannya, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan plastik klip berisi sabu, satu plastik klip ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah pipet ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp50.000,-.

“Barang bukti tersebut kami temukan dari tangan tersangka. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkoba jenis sabu,” jelas Riza.

Saat ini tersangka telah ditahan sambil menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (rel/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini