DELISERDANG | Pria tua pengedar ganja Ali Imran Sinaga,60, warga Jalan Pandan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai kini mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polresta Deliserdang, Jum'at (13/2/2026).
Foto : Tersangka Pengedar Ganja ( MOL/GN)
Pasalnya, tersangka ditangkap karena membawa Empat kilogram daun ganja kering yang dibawanya dari Provinsi Aceh dan rencananya akan diedarkannya sendiri di Tanjung Balai.
Tersangka ditangkap saat melintas di Kelurahan Pertanahan, Kecamatan Lubuk Pakam. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat bungkus narkoba jenis ganja kering dan bersama barang bukti tersangka dibawa ke Mapolresta Deliserdang.
Kasat Res Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Fery Kusnadi membenarkan penangkapan pengedar narkoba jenis ganja dimaksud. Saat ini tersangka dalam proses pengembangan.
"Iya benar, tersangka bersama barang bukti Empat kg ganja kering sedang dalam proses penyidikan di Mapolresta Deliserdang," pungkasnya.( GN)
