![]() |
| Asisten III Zaid Harahap saat memimpin apel gabungan kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (25/2/2026) (mol/Husin) |
LABUHANBATU | Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk Kabupaten Labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar Rp25 miliar rupiah.
Asisten III Zaid Harahap saat memimpin apel gabungan kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (25/2/2026) menyampaikan pemerintah pusat melalui peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 16 tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus pengembangan dana desa tahun 2026,
“Khusus penggunaan dana desa untuk dukungan program koperasi merah putih sesuai instruksi Presiden no 9 tahun 2025, tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang diperuntukkan untuk pemerataan ekonomi di desa,” ujarnya.
Zaid menyebut koperasi desa/kelurahan perlu dilakukan langkah - langkah strategis, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.
“Langkah ini memerlukan koordinasi yang strategis dan terintegrasi. Kita ingin mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagai perwujudan Asta Cita kedua, serta pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai wujud Asta Cita keenam,” tambahnya.
Penutup amanatnya, Zaid menekankan bahwa penguatan sektor koperasi desa adalah bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045, dimana desa diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing.
Turut hadir, para Staf Ahli Bupati, Asisten I Drs Sarimpunan Ritonga dan para Pimpinan OPD (Husin/HM)

