![]() |
| Pria berinisial J, 46, yang terlibat kepemilikan sabu di Desa Binjai, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Jumat (23/1/2026) pukul 17.10 WIB. (Mol/Humas Polres TT) |
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
"Menindaklanjuti informasi itu, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan," ujar Jimmy, Sabtu (31/1/2026).
Setelah memastikan target, petugas bergerak ke sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,37 gram.
Selain itu, turut disita satu unit handphone, dompet kecil, pipet, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp100 ribu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Kota Tanjungbalai. Keterangan ini masih dalam pendalaman guna pengembangan jaringan.
"Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum," kata Jimmy.
Polres Tebingtinggi menegaskan akan memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Sdy/Sdy)

