-->

Mantan Kabag Hukum DPRD Deliserdang Belum Kembalikan Mobil Dinas

Sebarkan:

Foto : DPRD Deliserdang ( MOL/GN)
DELISERDANG | Meski sudah tak menjabat lagi, mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Risalah dan Humas (HRH) DPRD Deliserdang berinisial AK, diduga belum mengembalikan mobil dinas, iPhone hingga komputer yang menjadi asset Sekertariat DPRD Deliserdang. Akibatnya pejabat pengganti jadi tidak punya mobil operasional.

Informasi didapat dari sumber di DPRD Deliserdang menyebutkan, AK tidak mengembalikan barang berupa mobil dinas Mitsubishi Xpander, iPhone hingga komputer saat menjabat Kabag HRH DPRD Deliserdang kembali dilakukan AK kepada pejabat baru Nasaruddin Nasution S.Sos MM, padahal sudah dilantik sejak Jumat (30/1/26) di Graha Bhinneka Perkasa Jaya kemarin.

" Iya infonya AK belum mengembalikan Asset Sekertariat DPRD sejak di gantikan akhir bulan 1 kemarin"ucap Sumber yang enggan disebut namanya, Jumat 20/2/2026.

AK sendiri sebelumnya menempati posisi Kabag HRH DPRD Deliserdang dan sudah dua kali, saat kepemimpinan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Wakil Bupati Yusuf Siregar dan kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo. 

Saat Bupati Deliserdang Yusuf Siregar, AK ini sempat dipindahkan menjadi Kabid di Satpol PP Deli Serdang dan posisinya digantikan Hendra. Sampai Hendra tidak lagi menempati jabatan Kabag HRH DPRD Deliserdang, barang-barang tersebut masih tetap dikuasai AK.

Lalu kemudian ada oknum pejabat yang menyodorkan AK ke Bupati Asriludin agar kembali menjabat Kabag HRH DPRD Deliserdang dan hal ini salah satu faktor membuat kekisruhan antara sejumlah anggota DPRD dengan Pemkab. Dekingnya kuat dilingkaran Bupati  kemudian saat ini AK tetap mendapat posisi menjabat Kabid di Badan Pendapatan Daerah Deli Serdang.

AK yang coba dikonfirmasi via seluler dan pesan watsapp ke nomor ponselnya terkait hal ini belum menjawab.

Terkait penggunaan mobil dinas oleh mantan (eks) pejabat yang sudah tidak menjabat adalah tindakan pelanggaran administrasi dan aset negara. Sebab kendaraan pelat merah hanya untuk operasional dinas, bukan kepentingan pribadi.

Seharusnya Pemerintah daerah jika pendekatan persuasif tidak berhasil, maka Pemerintah harus tegas melakukan penarikan paksa, pendampingan hukum sehingga tidak aset yang tertahan, mubazir karena tidak fungsional.

Ketegasan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan diduga tidak berkutik dengan AK karena mampu membawa barang-barang milik seketariat DPRD Deliserdang, walaupun sudah pindah tugas.

Berkaitan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang Dedi Maswardy, S.Sos., MAP ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Sementara Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Deliserdang Iwan Salewa ketika ditanya mengapa pihak sekretariat tidak berani mengambil mobil dinas, iPhone hingga komputer dari AK  mengatakan kalau yang bersangkutan sudah mengembalikannya.

"Sudah dikembalikannya," ucap Sekwan Iwan Salewa.( GN)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini