-->

Gak Ngajukan Kredit Kendaraan tapi Dikenakan Auto Debet, Warga Laporkan Dua Perusahaan Leasing

Sebarkan:
Danta Sembiring (kiri) didampingi tim kuasa hukumnya Dr Ruben Panggabean (tengah) dan Yanseno Turnip. (mol/robs)

MEDAN | Dua perusahaan pembiayaan (leasing) di Kota Medan dilaporkan Danta Sembiring, warga Jalan Bersama II, Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang ke Polrestabes Medan.

Kepada awak media, Kamis (19/2/2026) pelapor melalui kuasa hukumnya Dr Ruben Panggabean SH MH dan Yanseno Turnip SH mengatakan, kliennya sama sekali gak pernah mengajukan kredit kendaraan.

“Tapi ntah bagaimana ujung pangkalnya klien kami malah dituduh tidak taat membayar cicilan kredit oleh leasing atas nama Dipo Star Finance berkantor di Jalan Brigjen Katamso, Komplek Centrium, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dan BCA Finance yang di Jalan Perintis Kemerdekaan,” kata Ruben.

Kedua perusahaan pembiayaan tersebut dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen klien mereka. Tanpa prinsip kehati-hatian klien mereka dikenakan auto debet sebesar Rp54 juta selama delapan bulan, terhitung sejak Maret hingga Oktober 2025 oleh terlapor Dipo Star Finance lewat rekening bank BRI pelapor.

“Kuat dugaan, data/dokumen pribadi pelapor dipalsukan. Bagaimana bisa nama, alamat dan nomor rekening bank klien kami bisa diperoleh orang lain pada waktu pengajuan kredit kendaraan? Padahal klien kami sama sekali gak pernah mengajukan permohonan kredit kendaraan.

Kami juga minta OtorItas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawasan aktivitas jasa keuangan dan perbankan jeli membidik kasus-kasus seperti ini. Gak tahu persoalan tiba-tiba kena getahnya. Klien kami malah diblacklist di dunia perbankan,” tegas advokat akrab disapa Ruben tersebut.

Danta Sembiring telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan data ke SPKT Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/183/II/2026 / SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Februari 2026.

Sementara ketika ditanya tentang pihak Dipo Star Finance, disebut-sebut juga melaporkan kliennya ke Polrestabes Medan, Ruben Panggabean menimpali, kliennya taat hukum dan akan mengikuti seluruh prosesnya.

“Faktanya terang benderang. Klien kami yang dirugikan. Gak ada mengajukan kredit kendaraan kok malah dibebankan tanggungbjawab? Kami sudah sarankan agar pihak Star Finance mengembalikan uang klien kami yang terlanjur auto debet. Tapi terlapor sepertinya merasa kebal hukum. Kami akan hadapi sebagai warga negara yang baik.

Oleh karenanya kami selaku kuasa hukum pelapor menggantungkan harapan agar Polrestabes Medan bekerja sesuai jargonnnya: Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Sebab dalam posisi kasus sudah jelas, mana terindikasi perbuatan pidana dan menimbulkan kerugian,” urainya.

Orang Lain

Sementara dalam laporan pengaduan Danta Sembiring, peristiwa bermula pada November 2025 saat pelapor didatangi dua orang mengaku sebagai debt collector dari BCA Finance. Keduanya menyampaikan bahwa Danta memiliki tunggakan kredit mobil Suzuki Nex XL-7 Hybrid Beta AT 2024. Namun, Danta mengaku tidak pernah mengajukan kredit kendaraan.

Ia kemudian mendatangi kantor BCA Finance di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Timur, untuk melakukan klarifikasi. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya dokumen pengajuan kredit atas namanya. 

Bahkan, terdapat foto seseorang yang tidak dikenalnya yang mengaku sebagai dirinya dan menggunakan data serta identitas miliknya. Danta menegaskan foto tersebut bukan dirinya.

Selain itu, di perusahaan pembiayaan Dipo Star Finance juga ditemukan pengajuan kredit mobil Mitsubishi X-Force Ultimate 1.5L AT 2024 seolah atas nama Danta Sembiring. Dalam berkas pengajuan kredit tersebut, tanda tangan yang tercantum diyakini bukan tanda tangan pelapor.
 
Tak hanya itu, Danta juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan istrinya, Elysabet Florentina Bukit, dalam dokumen kredit.

Atas peristiwa tersebut, Danta Sembiring melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini laporannya telah dialihkan ke Polrestabes Medan.

Pihak terlapor Dipo Star Finance yang telah dicoba konfirmasi atas kasus dimaksud lewat pesan teks, sore hingga malam tadi, belum memberikan komentar. (RobS/RS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini