TAPTENG | Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Lisbeth Manik akhirnya menyampaikan statemen menohok, pasca disomasi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Rabu (18/2/2026).
Menurut Lisbeth, surat somasi tertanggal 17 Februari 2026 dengan Nomor 03/Eks/DPC 29.04-B/I/2026 itu dilayangkan kepadanya sebagai kader partai. Ia menilai surat tersebut belum memiliki legitimasi hukum yang memadai.
“Surat somasi tersebut saya duga tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas, karena tidak disertai Surat Keputusan (SK) pengangkatan jabatan atau dokumen resmi yang menunjukkan legalitas sebagai pengurus DPC PDIP Tapteng,” ujarnya.
Tanggapan yang disampaikannya merupakan bentuk klarifikasi sekaligus koreksi terhadap penetapan susunan kepengurusan DPC PDIP Tapteng yang menurutnya perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Sebagai kader partai, sambungnya, dia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara keputusan tingkat Pusat dan pelaksanaan di tingkat Daerah.
“Sebagai kader dan warga negara, saya berhak mempertanyakan apabila ada dugaan perbedaan antara keputusan DPP dan pelaksanaan di daerah,” tegasnya.
3x24 Jam
Di bagian lain Lisbeth meminta pihak-pihak yang melayangkan somasi, yakni Joko Situmeang dan Timbul Panggabean, untuk menunjukkan dasar kewenangan berupa Surat Keputusan (SK) atau surat kuasa yang sah.
Ia pun membetokan ultimatum. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat balasan tidak ada klarifikasi disertai bukti kewenangan resmi, maka ia akan mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur perdata maupun pidana.
Lisbeth turut menyoroti pengangkatan Timbul Panggabean sebagai Sekretaris DPC PDIP Tapteng hasil Konferensi Cabang (Konfercab) pada 24 Januari 2026 lalu. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan internal partai terkait masa keanggotaan.
“Sepengetahuan saya, untuk menduduki posisi sebagai pengurus partai dibutuhkan masa keanggotaan minimal lima tahun. Sementara yang bersangkutan baru sekitar satu tahun menjadi kader,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak DPC PDIP Tapteng terkait tanggapan atas pernyataan menohok Lisbeth tersebut. (YS/RS)

