![]() |
| Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kanit PPA Iptu Dearma Agustina Sinaga dan Kasi Humas AKP N Gultom saat memberikan keterangan kepada wartawan. (mol/ampu) |
MEDAN | Kakek berusia 65 tahun berinisial L diduga mencabuli 29 siswi Selolah Dasar (SD) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Modus kakek penjual mainan, mengiming-imingi para korban dengan uang Rp2.000- Rp5.000 plus jajanan kesukaaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kanit PPA Iptu Dearma Agustina Sinaga dan Kasi Humas AKP N Gultom membenarkan penangkapan pia L, Jumat (20/2/2026) di Mapolrestabes Medan.
Perkara dimaksud terungkap usai salah seorang siswi mengadukan ke wali melas bahwa dia dicabuli kakek penjual mainan.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan pada salah seorang korban ternyata bukan 1 anak saja yang menjadi korban. Total ada 29 anak yang menjadi korban pencabulan sang kakek," jelasnya.
Para korban rata-rata sudah dicium, diraba area sensitifnya dan remas-diremas. Tak itu saja, sang kakek juga diam-diam memfoto anak-anak tersebut dan dijadikan koleksi di ponselnya.
Aksi bejat kakek penjual mainan, kata Kasat, sudah berlangsung sejak setahun belakangan. Motif pelaku, melakukan aksi cabulnya itu karena sudah tidak bisa lagi melakukan hubungan badan suami-isteri, karena jantungnya sudah dipasang ring. (la/RS)

