![]() |
| Kedua pejabat pada Dinkes Kabupaten Batubara dikenakan rompi oranye bertuliskan: TAHANAN. (mol/intlknbtbr) |
Penahanan pria berinisial E, 47, dan DS, 43 tersebut dibenarkan Kajari Batubara Fransisco Tarigan, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Oppon B Siregar, Jumat malam (20/2/2026).
“Terkait perkara dugaan korupsi atas penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Setelah hadir atas panggilan penyidik, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian dilakukan penahanan,” kata Oppon.
Keterlibatan E dan DS diduga kuat bukan sekadar kelalaian administrasi pada pekerjaan proyek Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan pagu Rp5.170.215.770.
Kapasitas tersangka E, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan DS merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sebagai pemegang kendali teknis dan anggaran, kolaborasi keduanya diduga kuat menjadi pintu masuk penggelapan uang negara. Hasil audit ahli melalui Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) menunjukkan angka kebocoran mencapai Rp1.158.081.211.
Dana BTT sejatinya disisihkan negara untuk penanganan bencana atau situasi yang tidak terprediksi, namun dalam perkara tersebut, dananya justru dialihkan untuk program rutin yang berakhir dengan kerugian negara.
Tersangka Lain
Keduanya dijerat dengan pidana Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Para tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung hingga 10 Maret 2026," tegas Oppon dalam pesan teksnya.
Di bagian lain, mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu menambahkan, tidak tertutup kemungkinan bertambah tersangka lainnya. (Dhev/RS)

