-->

Forwakum Serdangbedagai Minta BGN Tinjau Ulang SPPG Sei Rampah

Sebarkan:

 

SPPG Sei Rampah, Kamis (19/2/2026).(mol/RG)
SERDANGBEDAGAI | Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Serdangbedagai Darmawan SSos, menyayangkan penetapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah sebagai peringkat ketiga terbaik di Sumatera Utara oleh (platform digital) Tauwas Care dari Badan Gizi Nasional (BGN).


Hal itu menjadi sorotan, ungkap Darmawan, Kamis (19/2/2026), di Sei Rampah. Menurutnya penilaian tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan, terutama terkait bangunan dan pengelolaan limbah di lokasi SPPG yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai.

“SPPG Sei Rampah berada di bangunan rumah toko (ruko) dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ruko, jauh dari standar operasional SPPG. Tidak memiliki pagar, area parkir, serta pengelolaan limbah yang belum memenuhi ketentuan,” ujar Darmawan.

Ia juga menyoroti kondisi dapur yang dinilai belum layak serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar program Makan Bergizi Gratis (MBG). Forwakum meminta BGN melakukan peninjauan ulang dan evaluasi terhadap SPPG tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Serdangbedagai Reza Firmansyah, menyampaikan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan IPAL SPPG Sei Rampah masih di bawah standar. Pihak pengelola sudah mulai melakukan pembenahan dengan menambah kolam pengolahan limbah. Kami memberikan tenggang waktu enam hari untuk perbaikan dan akan melakukan pengecekan kembali,” jelas Reza.

Terkait penilaian Tauwas Care yang menempatkan SPPG Sei Rampah pada peringkat ketiga dari 10 besar tingkat Sumatera Utara dengan nilai 100 kategori sangat baik, Kepala SPPG Sei Rampah Rico Hartono Hutagaol, belum memberikan tanggapan hingga Rabu (18/2/2026) malam.

Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Serdangbedagai Nurhasanah Ritonga, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan langsung oleh tim pemantauan dan pengawasan BGN pusat berdasarkan laporan bulanan yang disampaikan masing-masing kepala SPPG.

Ia menyebut indikator penilaian meliputi keamanan pangan, mutu gizi, kualitas produksi, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan (K3L), serta kelengkapan dokumentasi dan sertifikasi.

“Sebagai korwil, saya tidak memiliki kewenangan menentukan hasil penilaian. Jika di lapangan masih ada kekurangan, itu menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar kondisi faktual selaras dengan laporan,” terang Nurhasanah.

Hingga kini, polemik penilaian SPPG Sei Rampah masih menjadi perhatian, sembari menunggu hasil evaluasi lanjutan dari pihak terkait.(HR/HR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini