Gerbang pintu masuk PT MKP Desa Salahaji, Kecamatan Pematangjaya yang diduga tidak memiliki izin perkebunan (Poto /mol/mp)
LANGKAT | Puluhan tahun lamanya PT Mitra Kencana Puspita (MKP) Desa Salahaji, Kecamatan Pematangjaya, Kabupaten Langkat beroperasi di bidang lahan perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi izin resmi. Hal itu dikatakan Suwardi selaku Sekretaris Kelompok Serikat Petani Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut dikatakan Suwardi warga Desa Salahaji tersebut, PT MKP telah meraup hasil miliaran dan bahkan triliunan dari perkebunan sawit tanpa izin apapun sebagaimana yang tertuang dalam UU no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Sejauh ini PT MKP tidak pernah memiliki izin usaha perkebunan, dikarenakan salah satu persyaratan mutlak untuk mendapatkan izin perkebunan harus disertakan surat Hak Guna Usaha (HGU)," sebut Suwardi.
Ironisnya kata Suwardi, kabarnya PT MKP bayar pajak langsung ke KPP Pratama Binjai, sementara PT MKP tidak memiliki HGU dan izin kata Suwardi, selain itu masyarakat juga sangat heran melihat kinerja Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa Salahaji, meski PT MKP tidak memiliki izin perkebunan namun tidak ada tindakan apapun dari pihak Pemerintah. ”Ada apa ini,” herannya.
Pengurus Kelompok Serikat Petani Indonesia dan masyarakat sekitar sudah sejak lama mengetahui kalau PT MKP tersebut tidak memiliki izin perkebunan, Suwardi mengaku jika pihaknya juga telah sejak lama melakukan kroscek langsung ke Dinas terkait di Kabupaten Langkat tentang tidak adanya izin PT MKP tersebut.
”Masyarakat Desa Salahaji yang diwakili pengurus kelompok Serikat Petani Indonesia meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penindakan yang serius terhadap PT MKP, dikarenakan hal tersebut sudah termasuk kejahatan melawan hukum,” terang Suwardi.
Kepala Desa Salahaji Lestari Spdi mengatakan melalui balasan pesan wattshapp "Sore Pak... Iy pak... terkait ijin PT MKP saya rasa ada pak, karena saat ini PT MKP masih berjalan seperti biasa, dan terkait pajak sejauh yang saya tau PT MKP langsung ke KPP pratama binjai,” ungkapnya.
Camat Pematang jaya Hairul Amin Ritonga S Sos juga angkat bicara. ”Seperti yang saya sampaikan kemarin saya baru di kecamatan pematang jaya, terkait dengan PT MKP ini juga baru saya dengar setelah ada surat dari bu kades tentang aduan masyarakat,” katanya.
”Maka saya langsung buat rapat fasilitasi kmrin, untuk izin memang saya belum tau pasti, perlu ditelusuri, dan pengurusan izin pun bukan kewenangan kita, tapi secara umum yang saya tahu, suatu PT tidak akan mngkin berjalan sedemikian rupa kalau tanpa ada ijin, namun demikian sekali lagi masalah izin operasional itu bukan kewenangan kita, akan kami telusuri dulu,” ucap Camat Pematangjaya.
Mahyuni selaku Humas PT MKP melalui seluler mengatakan, "mengenai izin perkebunan nya saya tidak mengetahui ada atau tidak, sebab tidak pernah saya lihat, nanti saya bilang tidak ada padahal ada dan sebaliknya."
Terpisah, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Langkat melalui Kabid Perizinan Indra mengatakan "setelah dilakukan pengkroscekan sesuai sistem kalau PT MKP Desa Salahaji Kecamatan Pematangjaya yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit sama sekali tidak terdaftar sebagai pemilik izin perkebunan, sebut Indra.(mp/mp)

