![]() |
| Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana menjawab pertanyaan awsk media (atas) dan oknum Anggota DPRD Muara Enim serta anaknya berinisial RA setiba di Kantor Kejati. (mol/pnkm) |
Hal itu diungkapkan Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, sore kemarin.
Yakni berinisial KT, selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA, tak lain adalah anak dari politisi disebut-sebut dari Partai Golkar tersebut.
“ KT dan anaknya diduga terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim,” urai Ketut.
Penggeledahan
Usai OTT, tim penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan pada 3 lokasi di Kabupaten Muara Enim. Yaitu rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai.
![]() |
| Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR usai melakukan penggeledahan. (mol/pnkm) |
Rumah lainnya di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai serta kediaman saksi MH di Jalan Pramuka 4, RT 1/RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.
“Perkaranya akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah (Pemda) termasuk kepala daerah,” tegas mantan Kapuspenkum Kejagung RI itu.
Lebih lanjut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik Pidsus telah memeriksa 10 saksi dan kuat dugaan uang Rp1,6 miliar tersebut bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
“Pekerjaan Jaringan Irigasi dengan kontrak sebesar Rp7 miliar dan pembelian mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR diduga kuat berkaitan dengan penerimaan suap dari rekanan,” pungkas Juru Bicara (Jubir) Kejati Sumsel akrab disapa Vanny tersebut. (ROBERTS/RS)


