![]() |
| Foto: Tersangka HG alias H Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Pelaku diringkus saat bermain handphone di sebuah rumah di Jalan Patuan Anggi, Gang Ciput, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Senin (9/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH, Sabtu (21/2/2026) siang mengatakan, dari penangkapan HG alias H petugas mengamankan barang bukti satu plastik berisi 6 paket diduga sabu yang ditemukan dari lipatan celananya. Turut disita satu bong lengkap dengan Pipet, tiga mancis dan satu pipa kaca pirex.
Diinterogasi, pelaku HG alias H mengakui kepemilikan barang bukti sabu yang diperoleh dari temannya inisial A di Jalan Handayani Kota Pematangsiantar.
"Tersangka HG alias H tercatat sebagai residivis tahun 2016. Kita masih mengejar sumber sabu inisial A," ungkap Kasatres Narkoba.
Pelaku HG alias H berikut barang bukti sudah ditahan untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU No1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

