-->

WOW!! Curi Kabel Listrik untuk Beli Narkoba

Sebarkan:


Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH (kiri) saat menanyai tersangka. (mol/ampu)

MEDAN| Tersangka pencurian peralatan listrik Makmur Ginting, 43, di kawasan eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru diamankan unit Reskrim Polsek Medan Baru, Jumat (9/1/2026). 

Peristiwa pencurian dilaporkan Irfan, 46, warga Jalan Bilal Ujung, Kecamatan Medan Timur. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/26/I/2026/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU, kejadian berlangsung pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku diketahui masuk ke area eks Gedung Carrefour dengan cara memanjat pagar dan menyelinap melalui sisi bangunan. 

Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil dua box saklar listrik dan satu gulungan kabel listrik sepanjang 50 meter. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp6 juta.

Mendapat laporan kejadian, personel piket Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi. Ciri-ciri pelaku kemudian berhasil dikantongi oleh petugas.

Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MHyang memperoleh informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Jamin Ginting langsung ditangkap.  

Pengakuan tersangka, ia sempat mengambil satu gulungan kabel listrik beberapa hari sebelumnya di lokasi yang sama. Barang hasil curian tersebut dijual kepada seorang pengepul barang bekas yang melintas di Jalan Jamin Ginting dengan harga Rp70 ribu.

"Uang hasil penjualan tersebut habis digunakan untuk membeli narkotika," ujar Kompol Hendrik Fernandes Aritonang SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH. (ka/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini