-->

Tiga Pelaku Penganiaya Avin Ginting Ditangkap

Sebarkan:

Ketiga pelaku. (mol/ampu)

MEDAN | Tiga pelaku penganiayaan terhadap Avin Valentino Ginting, 25, akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Sedangkan tiga lainnya masih diburu.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat membenarkan telah mengamankan ketiga pelaku. "Tiga pelaku sudah kita amankan," ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Ketiga tersangka yakni Ahmad Faisal, 31, M Zakaria, 30, dan Agus Syawaludin alias Syawal, 45. Masing-masing warga Jalan Kompos Km 12, Gang Pensiunan Dusun III, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Namun, polisi menyatakan masih ada tiga orang lain yang diduga terlibat dan sedang dikejar, yaitu Idris, Farlan, dan Rian. 

"Hingga kini, pihaknya sedang berupaya untuk menangkap ketiga tersangka ini," lanjutnya.

Berkas perkara untuk tiga tersangka telah ditahan dilimpahkan ke Penuntut Umum (JPU) dengan berkas P19 pada 22 Desember 2025. 

Untuk kelengkapan berkas, polisi masih membutuhkan keterangan tambahan dari korban dan melakukan pemanggilan kepada korban pada 31 Desember 2025, namun korban tidak hadir. 

Polisi akan melakukan pemanggilan ulang dan berharap korban kooperatif.

Menurutnya, peristiwa penganiayaan terjadi pada 15 Oktober 2025. Saat itu, Avin bersama beberapa rekannya melakukan aksi protes dengan memasang portal secara mandiri di Jalan Kompos Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Tujuannya untuk mencegah truk yang melebihi tonase melintas di Jalan Kompos tepatnya masuk ke kawasan pergudangan.

Aksi ini rupanya menimbulkan keberatan di kalangan para pekerja bongkar muat di pergudangan tersebut. 

Beberapa orang kemudian mendatangi Avin di lokasi portal, memicu cekcok. Kedua belah pihak lalu berusaha berdamai di kantor desa.

"Di kantor desa saat mediasi tidak ada titik temu dan terjadi cekcok dan terjadilah penganiayaan," jelasnya.

Akibat penganiayaan itu, Avin Valentino Ginting mengalami luka-luka di bagian wajah, bibir, dan beberapa bagian tubuh lainnya. (ka/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini