-->

Sehari, Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Pria Diduga Jaringan Narkotika, 1 Warga Riau

Sebarkan:

Foto: Kedua Tersangka, MRA alias M dan RLT Bersama Barang Bukti (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Dalam sehari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dan meringkus 2 pria diduga jaringan pengedar narkotika dari dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Kamis (23/1/2026) pagi memaparkan kronologi penangkapan.

Pengungkapan pertama, Tim Opsnal meringkus MRA alias M, 26, warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau, Kota Duri, Provinsi Riau. 

Pria ini diringkus dari depan Rumah Makan Burung Goreng, di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Nagapita, Kecamata Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis dinihari (15/1/2026) sekira pukul 00.05 WIB.

Kata Irwanta, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di lokasi penangkapan ada dua pria diduga akan transaksi narkoba.

Dalam penyelidikan dan pengintaian Tim Opsnal melihat dua pria sedang duduk di sepeda motor Honda Vario Merah.

"Saat penyergapan salah satu pria berhasil kabur menggunakan sepeda motor yang sebelumnya mereka kendarai. Pelaku MRA alias M berhasil kita amankan." ungkap Irwanta.

Penggeledahan. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handpone merk VIVO warna biru dari saku depan celana sebelah kirinya.

Kemudian satu kotak rokok merk Surya berisi satu paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,42 gram dibalut tissu. Sabu ini ditemukan di atas aspal karena sempat dibuang pelaku saat akan peyergapan. Diinterogasi, MRA alias M mengaku sebagai pemilik.

MRA alias M berikut semua barang bukti langsung diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


PENGUNGKAPAN KEDUA


Di hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal kembali berhasil meringkus seorang pria pemilik tiga belas paket sabu-sabu di tepi Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Pelaku, RLT, 45, warga Jalan Lingga, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tercatat sebagai residivis 2019 dalam kasus yang sama.

Dari pria diduga jaringan pengedar sabu ini Tim Opsnal menyita barang bukti satu plastik kresek putih yang ditemukan di atas tanah berisi tiga belas paket narkotika jenis sabu berat brutto 2,50 gram dan serta sebungkus plastik klip kosong.

Turut diamankan uang tunai senilai Rp350.000 diduga hasil penjualan narkotika yang ditemukan dari saku celana belakang sebelah kirinya.

Diinterogasi pelaku RLT mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seroang pria inisial C, namun saat pengembangan pria ini belum berhasil ditemukan.

Pelaku RLT dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dan diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini