![]() |
| Foto: Pelaku TST Bersama Barang Bukti Diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar (mol/humas) |
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, Sabtu (31/1/2026) siang memaparkan kronologi kasus pengggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam nopol BK 3492 WAR, milik korban pelapor MAS, 26, warga Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Berawal, Senin (8/12/2025) sekira pukul 13.40 WIB, saat sedang bekerja di salah satu restoran di Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar, koban didatangi pelaku TST hendak meminjam sepeda motor modus mengantar surat ke Suzuya Merdeka Mall. Karena saling kenal sepeda motor diberi dengan janji dikembalikan paling lama pukul 16.30 WIB.
Pukul 17.00 WIB, jam kerja korban selesai. Ditunggu-tunggu pelaku tidak juga muncul mengembalikan sepeda motor. Dihubungi lewat telepon tidak aktif.
Dengan upayanya, korban mendatangi rumah TST. Ibu pelaku mengatakan anaknya tidak ada, sudah keluar rumah dari pukul 11.00 WIB.
Tidak terima sepedamotornya digelapkan, korban mendatangi SPKT Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus ini diproses hukum.
Menyahuti LP korban, Sat Reskrim bertindak cepat mengerahkan tim Opsnal dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Revanto Barasa SH untuk menyelidik dan melacak pelaku.
PELAKU DITANGKAP
Jumat 30 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB, keberadaan pelaku terlacak. TST berhasil diamankan dari sebuah warung, di Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor Honda Vario 125 hitam milik korban namun telah digadaikan melalui FS yang kemudian menghubungi rekannya DPP dengan niat menjual.
Selanjutnya DPP menawarkan sepeda motor kepada temanya, M, di Dusun IX, Desa Huta Padang, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, lalu M menawarkan kepada temannya, MS, sepakat harga Rp4.200.000.
Berdasar keterangan pelaku TST, Kanit Jahtanras bersama Tim langsung pengembangan dan menangkap M, yang mengaku hanya perantara, sedang pembeli sepedamotor milik korban adalah temanya MS warga yang sama di Dusun IX, Desa Huta Padang, Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan.
MS ditangkap dirumahnya, ia membenarkan membeli sepedamotor senilai Rp4.200.000 namun telah dijual kepada teman satu kampungnya, inisial HM senilai Rp3.500.000.
Saat dikejar ke rumahnya, HM tidak ditemukan sehingga pelaku TST beserta M, MS dan DPP diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk digali keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengejaran terus berlanjut. Akhirnya Unit Jahtanras berhasil mengamankan HM (pembeli_red) berikut barang bukti sepeda motor milik korban saat berada di Alfamart Simpang Dua, Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, yang kemudian diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan.
"Pelaku TST sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses hukum dengan sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486," tandas AKP Sandi Riz Akbar menutup penjelasan (bay/bay)

