
Personil Polsek Bilah Hulu membakar gubuk yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba, Sabtu (31/1/2026) (mol/dok.polreslabuhanbatu)
LABUHANBATU | Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (31/01/2026). Beberapa barang bukti berhasil ditemukan.
Pelaksanaan GSN ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan itu, Kapolsek Bilah Hulu bersama Kanit Reskrim didampingi Kepala Dusun Tanjung Siram Pekan serta tokoh masyarakat setempat menyasar sebuah gubuk yang berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas tidak menemukan adanya pelaku maupun aktivitas transaksi narkotika. Namun demikian, di lokasi ditemukan sejumlah alat yang diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di antaranya beberapa bong yang terbuat dari botol minuman, mancis, plastik klip kosong transparan, skop kecil dari pipet, serta bungkus rokok.
Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika, gubuk yang terbuat dari kayu beratapkan seng tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Tindakan ini dilakukan atas persetujuan pemilik kebun dan Kepala Dusun setempat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan kegiatan GSN ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. “Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Polri atas informasi masyarakat serta wujud keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya (Husin/HM)
