![]() |
| 'Wajah' Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan Kelas I-A Khusus. (mol/roberts) |
Pengadilan yang saat ini dipimpin Mardison pada tanggal 24 Desember 2025 lalu, dinobatkan sebagai Satuan Kerja (Satker) Terbaik I dari 416 PN di seluruh Indonesia, dengan jumlah eksekusi sebanyak 339 perkara.
Publik dapat melihat torehan kinerja PN Medan tersebut pada website Pengawasan Elektronik Eksekusi (Perkusi) Dirjend Badilum Mahkamah Agung RI.
Prestasi lainya juga dapat dilihat dari pencapaian Evaluasi Implementasi Sistem (EIS) pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan Kelas I-A Khusus. Hingga tanggal 24 Desember 2025, memperoleh Bintang Empat dengan nilai 90,27 persen. PN Medan di tahun 2025 juga berhasil melakukan mediasi sebanyak 28 perkara.
Penanganan Perkara
Dibandingkan tahun sebelumnya, volume berbagai perkara yang diterima PN Medan selama tahun 2025 diinformasikan mengalami peningkatan signifikan sebesar 17,3 persen.
Tahun 2024 tercatat sebanyak 5.562 perkara dan di 2025 mencapai 6.527 perkara. Di tahun 2024 sebanyak 5.725 perkara telah diputus. Dari 6.527 perkara tahun 2025, sebanyak 5.629 perkara juga telah divonis.
Pidana Mati
Periode 2025, PN Kelas I-A Khusus tersebut menerima sebanyak 1.001 perkara pidana umum didominasi perkara narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (Narkoba).
“Dari angka tersebut sebanyak 35 terdakwa perkara narkoba dijatuhi pidana mati,” kata Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, baru-baru ini kepada awak media.
Selain itu, 15 terdakwa lainnya dipidana penjara seumur hidup. Dengan rincian, 12 perkara narkoba dan 3 lainnya pembunuhan.
Untuk perkara pidana khusus yang menonjol adalah tindak lidana korupsi (tipikor), sebanyak 172 perkara dan telah diputus 113 perkara.
Sebagai Pengadilan Kelas I-A Khusus, PN Medan tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, juga merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum.
Terdapat pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Anak, Pengadilan Hubungan Industrial dan (PHI) Pengadilan Perikanan.
“Setiap pengadilan khusus memiliki kompetensi absolut dan relatif untuk mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang yang membentuknya,” sambung Juru Bicara (Jubir) PN Medan itu.
Klasifikasi perdata yakni gugatan yang masuk sebanyak 1.306 perkara dan telah diputus 1.184 perkara. Permohonan (2.197 perkara / 2.091 perkara).
Gugatan sederhana (80 perkara / 21 perkara). Niaga/Pailit (14 perkara / 12 perkara). Niaga / Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU (50 perkara / 41 perkara). Sedangkan Niaga / Hak Kekayaan Intelektual atau HKI (masing-masing 5 perkara). Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI (281 perkara / 230 perkara).
Selanjutnya pidana biasa
(2.378 perkara / 1.746 perkara). Pidana singkat (0). Pidana cepat (9 perkara / 9 perkara).
Pidsus anak (88 perkara / 84 perkara). Pidana praperadilan (88 perkara / 81 perkara).
Tipikor (172 perkara / 113 perkara. Perikanan ( 10 perkara / 10 perkara). Dengan demikian total 6.678 yang masuk selama tahun 2025 dan 5.629 perkara di antaranya telah diputus.
| “PN Medan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penerbitan surat resmi yang terkait dengan menerangkan status hukum seseorang atau badan hukum,” tegas Soniady. |
Dengan rincian, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (SKTP) sebanyak 1279 surat. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit sebanyak 261 surat.
Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara sebanyak 30 surat. Surat Keterangan Tidak Sedang Berperkara, sebanyak 32 surat. (ROBERTS/RS)

