-->

PH Sebut Smartboard Langkat Tanggung Jawab Pj Faisal Hasrimy, Kadisdik Menangis: Bebaskan Saya Yang Mulia

Sebarkan:

Mantan Kadisduk Langkat Saiful Abdi (kiri) saat membacakan pleidoi pribadi dan dokumen foto mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy dan broker Baron (insert). (mol/roberts)
MEDAN | Giliran tim penasihat hukum (PH), mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Saiful Abdi dan dua terdakwa lainnya menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas surat tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Senin (14/9/2026) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. 

Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis dalam pleidoi menyebutkan, perkara dugaan korupsi terkait Pengadaan Smartboard pada Disdik Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024 merupakan program prioritas sekaligus tanggung jawab mantan Penjabat (Pj) Bupati Faisal Hasrimy, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batubara.

“Bahwa tidak ada proses pengajuan proposal, pendaftaran Dapodik, atau permintaan dari sekolah untuk smartboard tersebut. Ketika mengangkat Supriadi (berkas terpisah) menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Smartboard ditandatangani secara elektronik dan atas permintaan Supriadi,” kata Jonsin David Sibarani.

Bahkan ketika pembuatan SK PPK itu, Supriadi bersama dengan broker yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Aceh Jaya bernama Bahrun Walidin alias Baron. Baron dikenalkan oleh Faisal Hasrimy agar nantinya menjadi rekanan Pengadaan Smartboard.   

Karena sejak awal terdakwa menolak Pengadaan Smartboard itu di P-APBD 2024, maka mantan Pj Bupati memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar Pengadaan Smartboard ditampung di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat TA 2025.

“Pada saat perencanaan, sebelum pelaksanaan, persiapan sampai pelaksanaan, Saiful Abdi tidak pernah berkomunikasi dan tidak kenal dengan terdakwa lainnya, Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Bismacindo Perkasa. Belakangan tahu kalau rekanan sebenarnya adalah Budi Pranoto Seputra ketika bertemu di Rutan Medan,” kata Jonson.

Setelah diketuk palu (disetujui DPRD Kabupaten Langkat) klien mereka sebagai kadisdik berkewajiban menjalankannya. Itu namanya menjalankan perintah pimpinan (mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy). 

Kehadiran Saiful Abdi di kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di hadapan para kepala sekolah, atas perintah Faisal Hasrimy dan terpaksa dilaksanakan. Padahal ia sedang fokus pada perkara dugaan korupsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang turut menjerat namanya. Di persidangan Saiful Abdi juga dengan tegas membantah ada menandatangani surat Bimtek tersebut.

Oleh karenanya, tim PH memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas Saiful Abdi atas vonis lepas. “Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tegas pria akrab disapa Jonson itu.

Usai persidangan saat dicegat awak media Jonson menguraikan, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, menjalankan perintah pimpinan/pejabat yang sah, tidak boleh dipidana.

Setahu klien mereka, sambungnya, yang bersangkutan hanya sebagai Pengguna Anggaran (PA). Namun belakangan disebut sebagai PPK. Terdakwa pun berusaha menghindar menandatangani sejumlah dokumen Pengadaan Smartboard untuk kepentingan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Setelah dua hari dua malam menghindar, tiba-tiba pegawai honorer pada Pemkab Langkat sekira pukul 02.00 WIB dini hari menjemputnya ke rumah terdakwa. Setiba di Rumah Dinas Bupati ia dipaksa menandatangani dokumen pengadaan 312 unit smartboard.  

Kondisi tersebut sepemahaman tim PH, Saiful Abdi sebagaimana diamanatkan Pasal 42 KUHP Baru, tidak bisa dipidana karena dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan atau karena adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.

“Si Pj Bupati bilang, saya bom nanti perkara PPK (telah disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan Juli 2025). Namanya manusia diancam gitu, kalau saya seperti itu, saya pun akan menandatanganinya. Kira-kira seperti itu. 

Makanya kepada Yang Mulia majelis hakim kami bermohon agar dia dibebaskan. Karena dia (terdakwa Saiful Abdi) dalam keadaan terpaksa menjalankan perintah pimpinan,” urainya didampingi Togar Lubis.

Pj Bupati

Di bagian lain Jonson juga CEO Kantor Hukum Metro itu menegaskan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy yang mengarahkan agar Pengadaan Smartboard pada Disdik Langkat. Terbukti dari keterangan saksi-saksi sebelumnya. Sekda H Amril, Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Iskandarsyah, Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan lainnya. 

Mereka menerangkan, itu adalah program prioritas dari mantan Pj. Bukan usulan dari Saiful Abdi selaku kadis. Kami juga ada sampaikan 57 bukti surat bagaimana keterlibatannya,” tegasnya.

“Fakta lainnya, di persidangan Baron membantah ada menemui Saiful Abdi. Tapi kita telah serahkan kepada majelis hakim satu bukti. Itu kan ada tanda (berkunjung ke Rutan Kelas I Medan). Artinya, Baron telah berbohong di persidangan. 

Ketika ditanya awak mengenai tuntutan JPU pada Kejari Langkat seolah klien mereka ada menerima aliran dana dari broker Pengadaan Smartboard Langkat sebesar Rp1 miliar kemudian dibagi dua dengan Supriadi sebagai PPK, tim PH Saiful Abdi dengan tegas membantahnya. 

Sebab fakta hukum terungkap di persidangan saat hakim ketua Yusafrihardi Girsang mengkonfrontir keterangan Baron, Budi Pranoto Seputra membantahnya. Dia tidak pernah memerintahkan Baron memberikan uang kepada siapapun, termasuk pejabat di Pemkab Langkat.

Secara terpisah saat menyampaikan pledoi pribadi, terdakwa Budi Pranoto Seputra dengan tegas menyatakan, tidak kenal sama sekali para pejabat di sana. “Kalau saya kenal, mending saya langsung yang kasih uangnya,” tegas Budi Pranoto.

Air Mata

Sementara pantauan awak media, Saiful Abdi tampak tak kuasa menahan deraian air mata yang membasahi kedua pipinya saat membacakan pleidoi pribadinya. Ia juga memohon agar nantinya dijatuhi vonis bebas atau lepas. Hanya palu majelis hakim berdasarkan fakta sidang dan bernafaskan hati nurani bisa membebaskannya dari belenggu ketidakadilan yang menimpanya.

“Saya bisa menahan rasa lapar dalam tahanan, saya bisa menahan dinginnya lantai semen tempat saya tidur setiap malam. Tapi saya tidak memiliki daya apapun untuk menahan tetesan air mata istri saya yang setia mendampingi, yang harus berjalan menunduk karena menanggung malu atas tuduhan yang jauh dari kebenaran ini.

Jika saya seorang koruptor yang merampok uang negara lalu menikmati kemewahan di atas penderitaan rakyat, maka pantaslah saya dihina dan dikutuk. Saat itu sudah terbang semangat saya. Jangankan untuk mengurusi smartboard, untuk mengurusi (perkara PPPK) saya sudah tidak sanggup. 

Tapi demi Allah, demi darah daging saya sendiri, saya tidak pernah menyentuh satu rupiah pun uang yang dituduhkan kepada saya untuk memperkaya diri saya atau keluarga saya. Hidup saya tetap seperti biasa, sederhana dan tidak ada harta berlimpah yang berubah menjadi istana atau kendaraan mewah,” urainya.

Diminta Akui Rp50 Juta

Di bagian lain ia menyebutkan di perkara aquo sarat dengan kriminalisasi. Penyidik memintanya agar mengakui ada menerima Rp50 juta dengan alasan akan menjerat pelaku utama sebenarnya.

“Saya terakhir diperiksa sebagai saksi smartboard. Penyidik mengatakan, bapak (terdakwa Saiful Abdi) bukan target kami. Kami sudah periksa semua saksi. Aktor Utamanya adalah Faisal Hasrimy dan Baron. Sebelum sidang juga penyidik menemui kami di rutan mengatakan, bapak tolong mengakui ada menerima Rp50 juta supaya kami tuntut nanti 1,5 tahun. Bisa nanti vonis bapak satu tahun.

Tapi ternyata itu semua tipu muslihat bagi saya. Karena memang saya tidak mau mengakui dan faktanya memang saya tidak ada menerima. Semoga Allah Subhanahu wa ta'ala pengertian hati nurani Yang Mulia serta memberi petunjuk dan kekuatan dalam menjatuhkan putusan,” pungkasnya. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini