-->

Ketika Hukum Belajar Memaafkan, Perisai Badilum Episode ke-13 Membaca Wajah Baru KUHAP

Sebarkan:

Dokumen foto Perisai Badilum. (mol/dndl)

JAKARTA | Perubahan besar tengah terjadi di wajah peradilan pidana Indonesia. Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Hukum acara pidana tak lagi semata berbicara soal menghukum, tetapi juga tentang memahami, memulihkan dan -dalam batas tertentu- memaafkan.

Semangat itulah yang akan menjadi napas utama dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-13. 

Di awal tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menghadirkan forum diskusi yang dirancang sebagai ruang belajar bersama bagi aparatur peradilan umum di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung secara hybrid, luring dan daring, Senin (19/1/2026), mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.

Mengangkat tema “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim,” Perisai Badilum kali ini menyentuh jantung pembaruan KUHAP. 

Tiga konsep tersebut bukan sekadar istilah hukum baru, melainkan penanda pergeseran paradigma: dari pendekatan yang kaku dan prosedural menuju keadilan yang lebih cepat, berimbang, dan manusiawi.

Untuk membedah gagasan-gagasan tersebut, Badilum menghadirkan narasumber utama Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi. Sosok ini bukan hanya memahami KUHAP baru secara teoretis, tetapi juga terlibat langsung dalam proses perumusannya. 

Diskusi akan dipandu oleh Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Yustisial Mahkamah Agung, yang dikenal aktif mengawal pengembangan pemikiran hukum progresif di lingkungan peradilan.

Dalam KUHAP baru, mekanisme pengakuan bersalah membuka jalan bagi penyelesaian perkara yang lebih efisien, ketika terdakwa secara sadar mengakui perbuatannya sejak awal proses. 

Di sisi lain, keadilan restoratif menempatkan dialog, pemulihan, dan keseimbangan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum.

Yang paling menarik perhatian adalah hadirnya konsep pemaafan hakim. Melalui diskresi ini, hakim diberi ruang untuk memberikan pemaafan dalam perkara-perkara tertentu yang bersifat ringan, dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa, dampak perbuatan, serta rasa keadilan di masyarakat. 

Salah satu pendekatan yang menegaskan bahwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan hukuman. Perisai Badilum Episode ke-13 dijadwalkan akan diikuti oleh pimpinan dan seluruh jajaran pengadilan di lingkungan Peradilan Umum se-Indonesia. 

Dengan tema yang aktual dan narasumber yang kompeten, forum ini diharapkan menjadi ruang refleksi bersama tentang bagaimana hukum pidana dijalankan di era baru, lebih adaptif, lebih adil, dan lebih berperikemanusiaan. (RobS/Dndl/RS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini