-->

Hakim Karier Naik Gaji, Hakim Ad Hoc di Medan Gelar Seruan Mogok Sidang

Sebarkan:

Foto ilustrasi palu hakim. (mol/advo)
MEDAN | Merasa tidak adil, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) seluruh Indonesia diinformasikan melakukan seruan mogok sidang. Pasalnya, kenaikan gaji tahun 2026 ini menyasar ke para Hakim Karier.

Seruan mogok sidang tersebut yang ditandatangani Usaha Tarigan, Koordinator FSHA Indonesia di PN Medan diterima redaksi, Rabu sore tadi (7/1/2026).

“FSHA Medan menyerukan kesamaan dengan Hakim Karier yang berdasarkan situasi dan perkembangan yang ada yang berkaitan dengan kenaikan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025,” tegas Usaha Tarigan.

Aksi dimaksud menyikapi seruan dan press release FSHA Pusat yang telah ramai dibahas media nasional dan diterima Pemerintah Pusat serta Mahkamah Agung RI.

Imbauan kesamaan sebagai wujud aksi nyata dari kegelisahan para Hakim Ad Hoc seluruh Indonesia yang merasa ditinggalkan untuk kedua kalinya melalui terbitnya PP No 42 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2024 yang mengubah PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim (Karier). 

“Sementara Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2013, sudah 13 tahun belum berubah. Hal ini tentunya sangat mencederai rasa keadilan”, imbuhnya.

Kekecewaan Hakim Ad Hoc semakin mendalam setelah muncul pernyataan internal Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan hingga 280 persen hanya diperuntukkan bagi Hakim Karier. 

FSHA menilai, sikap tersebut mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di lembaga pengadilan. 

“Kalau lembaga peradilan saja tidak adil kepada hakimnya sendiri, bagaimana publik bisa berharap keadilan dari pengadilan?” ujar Usaha Tarigan. 

Meburutnya, Hakim Ad Hoc di PN Medan terdiri dari 21 orang dan 4 lainnya di Pengadilan Tinggi (PT) Medan bersama FSHA Ad Hoc seluruh Indonesia, dalam beberapa hari ke depan akan membuat gebrakan.

Pertama, melakukan Aksi Mogok Sidang Nasional selama sepuluh hari berturut-turut di setiap satuan kerja masing-masing pada PN dan PT di seluruh Indonesia, mulai tanggal 12 Januari sampai dengan 21 Januari 2026.

Kedua, menyampaikan aspirasi secara langsung di Istana Presiden RI pada tanggal 22 Januari sampai dengan 23 Januari 2026.

Ketiga, menyampaikan aspirasi secara langsung di Mahkamah Agung (MA) RI pada saat pelaksanaan Laporan Tahunan (Laptah). 

Imbauan tersebut sebagai wujud aksi nyata dari kegelisahan para Hakim Ad Hoc seluruh Indonesia yang merasa ditinggalkan untuk kedua kalinya melalui terbitnya PP No 42 Tahun 2025 yang telah memberikan kenaikan tunjangan mengubah PP No. 94 Tahun 2012 namun bagi hakim karier saja. 

Presiden

Di bagian lain FSHA berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk memerintahkan kementerian untuk menyelesaikan persoalan Kesejahteraan Hakim Ad Hoc ini agar rasa diskriminasi tidak semakin meruncing tajam di lembaga peradilan yang seharusnya memberikan keadilan. 

Hingga saat ini FSHA Indonesia masih menunggu koordinasi dari Pihak Menteri Sekretaris Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, maupun pihak terkait lainnya untuk dapat segera merealisasikan perubahan Perpres No 5 Tahun 2013 yang saat ini masih mandek. 

“Kami hanya meminta keadilan kepada Presiden, bukan dengan pihak lain yang bisa melanggar kode etik, maupun undang-undang. karena Hakim Ad Hoc adalah bagian dari wajah keadilan negara, untuk kepentingan penegakan keadilan,” pungkas Usaha Tarigan. (RobS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini