-->

Gugatan terhadap PT TBS Terkait Banjir di Sumut Menggeliat di PN Medan

Sebarkan:

Sidang perdana gugatan KLH/BPLH dipimpin hakim ketua Jarot Widiyatmono (atas) dan tergugat PT TBS di PN Medan. (mol/roberts)  

MEDAN | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) atas bencana banjir di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut), Selasa (27/1/2026) mulai menggeliat di ruang Cakra Utama PN Medan.

Hakim ketua Jarot Widiyatmono
didampingi anggota majelis Frans Efendi Manurung dan Evelyn Napitupulu mempersilakan pihak KLH/BPLH memperlihatkan surat kuasa selaku penggugat. Demikian sebaliknya, tim kuasa hukum PT TBS, selaku tergugat.

Informasi dihimpun, tim kuasa hukum penggugat masing-masing Sri Indrawati SH MSi dan Citra Arruum Purbosari SH. 

Sedangkan tim kuasa hukum tergugat yakni Ahmad Fatoni SH MH, Muhammad Azhar SH MH, Ronny P Manullang SH MH dan Feri Kurniawan SH.

Usai memeriksa berkas surat kuasa masing-masing pihak, Jarot Widiyatmono beberapa saat tampak berbincang dengan kedua anggota majelis. 

“Baik ya? Pihak penggugat dan tergugat. Silakan nanti komunikasi dengan hakim mediator pak Efrata (Happy Tarigan),” katanya sembari menunda sidang.

Usai persidangan perdana, tim kuasa hukum KLH/BPLH tidak bersedia berkomentar seputar gugatan mereka.

Sedangkan Feri Kurniawan, salah seorang anggota tim kuasa hukum tergugat menyatakan kooperatif menghadapi gugatan di PN Medan.

“Kita hanya perusahaan kecil. Karena satu dua sebab. Tapi (seharusnya) banyak hal. Gak bisa juga dipersalahkan (tergugat) dijadikan suatu korporasi. Karena banyak hal lain. Kami minta keadilan. Justru kami merasa seperti dikambinghitamkan,” urainya.

Pantauan Metro-Online.Co, kedua belah pihak kemudian tampak menuju Ruang Mediasi, Kaukus dan Diversi PN Medan Kelas IA Khusus.

Rp120 M

Informasi dihimpun lainnya, kedudukan dan kepentingan hukum penggugat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), adalah asas tanggung jawab negara.

Artinya, negara bertanggung jawab menjamin pemanfaatan sumber daya alam untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan hidup rakyat baik generasi masa kini maupun masa depan dan menjamin hak warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam

Perusahaan bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit yang berkantor di Komplek Setia Budi Business Blok B/15, Tanjung Rejo, Medan Sunggal tersebut dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan hidup diperkirakan sebesar Rp120.010.013.000.

Antara lain, kerusakan tanah dan erosi tanah di atas sebagai bentuk kerusakan lingkungan hidup di bagian hulu yang telah juga berkontribusi pada banjir besar (bandang) menimbulkan korban jiwa dan kerusakan baik infrastruktur maupun bentang alam di daerah Garoga yang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang terjadi pada tanggal 24-25 November 2025 lalu. 

Menurut verifikasi penggugat, banjir di daerah Garoga yang merupakan DAS Batang Toru (bagian hulu) berdampak hingga pada bagian hilir. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini