-->

FIKS!! Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Rp4,8 T Diduga Rusak Ekosistem di Tapanuli, Termasuk PT TPL

Sebarkan:

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (insert) dan penampakan kayu gelondongan tersapu air banjir. (mol/jukol)
JAKARTA | Negara akhirnya turun tangan. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menggugat enam perusahaan yang diduga menjadi aktor utama perusakan lingkungan di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Nilai gugatan tak main-main: Rp4,8 triliun.

Gugatan perdata ini menyasar aktivitas usaha di tiga wilayah yang selama bertahun-tahun menjadi langganan bencana ekologis—Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Pemerintah menilai kerusakan yang terjadi telah melampaui batas daya dukung lingkungan dan menempatkan ribuan warga dalam ancaman banjir serta longsor.

Langkah hukum tersebut diajukan secara serentak melalui Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Fokus utamanya adalah pemulihan ekosistem di dua kawasan vital: Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

“Kerusakan lingkungan telah merampas banyak hal dari masyarakat—fungsi alam yang hilang, mata pencaharian yang terputus, hingga rasa aman yang terusik akibat ancaman bencana,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).

“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegasnya.

Enam Korporasi, Ribuan Hektare Rusak
Enam perusahaan yang digugat yakni PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Perkebunan Nusantara, PT Multi Sibolga Timber, dan PT TBS.

| Kerusakan DAS Garoga dan Batang Toru dinilai memicu banjir dan longsor, negara menuntut pertanggungjawaban mutlak korporasi. |
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan serta kajian teknis KLH/BPLH, aktivitas keenam korporasi tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare. Kerusakan itu dinilai berkontribusi langsung terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor di kawasan hulu hingga hilir sungai.

Total nilai gugatan mencapai Rp4.843.232.560.026. Angka tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250. Dana yang dinilai krusial agar alam dapat kembali menjalankan fungsinya bagi masyarakat.

“Kami memegang prinsip polluter pays. Setiap korporasi yang meraih keuntungan dengan merusak ekosistem wajib bertanggung jawab penuh untuk memulihkannya,” kata Hanif.

Menurutnya, gugatan tersebut menjadi pesan tegas bahwa penegakan hukum lingkungan tidak mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tanggung Jawab Mutlak

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip yang digunakan adalah strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.

“Ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materil, melainkan langkah mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga,” ujarnya.

Melalui mekanisme hukum ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi, sekaligus memperkuat strategi jangka panjang tata kelola lingkungan agar kepatuhan pelaku usaha benar-benar ditegakkan.

Dengan gugatan ini, KLH/BPLH berharap pemulihan lingkungan dan ekosistem dapat berjalan, serta hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat bisa dikembalikan.

Tragedi Bencana

Gugatan ini tak lepas dari rangkaian bencana ekologis yang melanda Sumatera pada akhir 2025. Banjir dan longsor di sejumlah wilayah disebut merenggut lebih dari 1.000 korban jiwa. Pasca-tragedi itu, KLH/BPLH menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat karena diduga berkontribusi terhadap bencana.

Pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai klarifikasi. 

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Kini, gugatan senilai triliunan rupiah itu menjadi babak baru, sekaligus ujian. Apakah penegakan hukum lingkungan benar-benar mampu menghadirkan keadilan ekologis bagi masyarakat Tapanuli. (RobS/hukol/RS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini