![]() |
| Ilustrasi palu hakim. (mol/adv) |
Proses yang selama ini dikenal formal, panjang, dan kaku, kini diarahkan menjadi lebih efisien, terstruktur dan mendekati model persidangan adversarial. Berikut 12 poin penting yang mengalami perubahan signifikan.
1, Pengakuan Bersalah
Salah satu perubahan paling menonjol adalah pengakuan bersalah terdakwa yang kini memiliki konsekuensi prosedural signifikan. Jika sebelumnya pengakuan hanya menjadi bagian dari alat bukti, KUHAP baru justru menjadikannya pintu masuk menuju pengalihan perkara ke acara pemeriksaan singkat.
Pasal 234 KUHAP mengatur bahwa terdakwa yang diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan mengakui seluruh dakwaan, dapat diproses melalui sidang acara singkat.
Pengakuan ini harus dituangkan secara tertulis dalam berita acara dan ditandatangani oleh terdakwa serta penuntut umum. Konsep dimaksud menandai pergeseran mendasar dibanding KUHAP 1981.
Dalam sistem lama, perubahan jenis acara pemeriksaan nyaris tidak mungkin dilakukan setelah persidangan dimulai. Jika suatu perkara sudah dilimpahkan sebagai acara biasa, maka prosesnya harus tetap berjalan demikian.
Kini, melalui satu variabel kunci -pengakuan bersalah terdakwa- perkara yang semula kompleks dapat “berubah sifat” menjadi sederhana. Namun, mekanisme ini tidak serta-merta.
Hakim diberi peran aktif untuk memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sadar dan sukarela, setelah terdakwa memahami hak-hak yang dilepaskan serta kemungkinan pidana yang akan dijatuhkan.
Sebagai kompensasi, KUHAP membatasi hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan: tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum.
2, Pemanggilan Saksi/Ahli
Pasal 201 KUHAP membatasi penundaan pemeriksaan saksi/ahli hanya dua kali, apabila tidak hadir dengan alasan yang sah. Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangannya.
Ketentuan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981 alias bertujuan mencegah sidang berlarut-larut, akibat pemanggilan saksi/ahli berulang kali.
3. Perdamaian
Proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kini diatur melalui Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (9) KUHAP. Berbeda dengan regulasi internal Perma Nomor 1 Tahun 2024, terdapat perubahan pada sembilan kriteria perkara yang dapat didamaikan, beserta kondisi-kondisi yang mengecualikan upaya perdamaian.
Jika tidak ada kesepakatan damai, terdakwa memiliki kesempatan mengakui dakwaan. Setelah itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan melalui pemeriksaan singkat berdasarkan Pasal 205 KUHAP.
4, Pernyataan Pembuka
Mengacu Pasal 210 ayat (1) KUHAP memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa/advokat untuk menyampaikan penjelasan singkat, sebelum pembuktian dimulai. Proses ini disebut sebagai pernyataan pembuka.
Di Amerika Serikat, proses ini disebut dengan opening statement. Karena para juri umumnya merupakan orang awam, opening statement bertujuan untuk memberikan ringkasan perkara dan uraian bukti.
KUHAP 1981 tidak mengenal tahapan ini, sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
5. Saksi Korban
Berbeda dengan Pasal 160 KUHAP 1981 yang mewajibkan saksi korban diperiksa pertama, Pasal 210 ayat (3) KUHAP menyerahkan penentuan urutan saksi kepada pihak yang menghadirkannya.
Namun, penuntut umum tetap diberikan kesempatan pertama untuk mengajukan buktinya terlebih dahulu.
6, Terdakwa di Akhir
Dalam Pasal 210 ayat (9) KUHAP menegaskan, terdakwa memberikan keterangan di akhir pemeriksaan. Namun, ayat (10) membuka kesempatan bagi penuntut umum untuk menghadirkan saksi/ahli tambahan, guna menyanggah (rebuttal) pembuktian dari pihak terdakwa. Mekanisme sanggahan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981.
7, Nilai Keterangan
Pasal 212 KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi/ahli yang dibacakan di persidangan “dapat dipertimbangkan”, sebagai keterangan di bawah sumpah/janji.
Berbeda dengan Pasal 162 KUHAP 1981 yang menyatakan keterangan tersebut: disamakan nilainya secara imperatif, dengan kesaksian di bawah sumpah/janji di persidangan.
8. Urutan Bertanya
Selanjutnya Pasal 241 KUHAP menegaskan, pihak yang menghadirkan saksi/ahli bertanya lebih dahulu, kemudian pihak lawan, lalu pihak yang menghadirkan berkesempatan kembali bertanya untuk memperjelas jawaban.
Hakim lalu mendapat kesempatan terakhir, untuk mengklarifikasi seluruh pertanyaan sebelumnya.
Pengaturan ini menunjukkan pergeseran ke arah persidangan yang lebih adversarial, memberikan peran yang lebih aktif bagi penuntut umum dan advokat.
9, Mundur jadi Saksi
Pasal 218 KUHAP memberikan hak bagi seseorang yang diajukan bersama-sama sebagai tersangka atau terdakwa -meskipun perkaranya dipisah- untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan kepada keluarga semenda dan sedarah sampai derajat ketiga, serta pasangan suami istri, walau sebelumnya telah bercerai.
10, Tanpa Sumpah/Janji
Perubahan signifikan lainnya, Pasal 221 KUHAP membatasi pemeriksaan tanpa sumpah hanya bagi anak di bawah 14 tahun, serta penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual. Usia minimum bersaksi tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan KUHAP 1981, yang mensyaratkan anak yang belum 15 tahun dan belum kawin.
11, Argumen Penutup
Setelah seluruh pihak selesai menyajikan alat buktinya, Pasal 231 KUHAP membuka kesempatan bagi penuntut umum dan advokat untuk menyampaikan keterangan lisan. Keterangan ini bertujuan menjelaskan kembali bukti yang mendukung pendapat mereka.
Di Amerika Serikat, prosesnya disebut closing argument. Dalam proses ini, para pihak tidak boleh mengemukakan informasi baru, melainkan hanya terbatas membahas bukti yang sebelumnya telah diajukan.
Closing argument bertujuan untuk merangkum bukti-bukti penting, serta meyakinkan hakim. Setelah para pihak menyampaikan argumen penutup, hakim menyatakan pemeriksaan selesai.
12. Alat Bukti
Perubahan terakhir, mengacu Pasal 235 KUHAP menambahkan alat bukti baru berupa: barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang sah untuk kepentingan pembuktian.
Seluruh alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Jika hakim menyatakan suatu bukti tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum, maka bukti tersebut dikecualikan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. (ROBERTS/Dnpl/RS)

