![]() | |
|
Terdakwa Sholat Harahap, mantan Kepala Desa (Kades) Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan
periode 2018-2023 di ruang Cakra 7 diganjar 4 tahun penjara.
Pria 42 tahun itu juga dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim dikutuai Denny Iskandar menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dimotori Zulhelmi Sinaga.
Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp236.024.949.
“Karena putusan ini terkait diberlakukannya KUHP baru menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1946 dan diubah dengan UU Nomor 73 Tahun 1958, maka majelis hakim menerapkan Pasal 603 KUHP baru yang mengatur delik korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Antara lain menyangkut pertimbangan menguntungkan diri terdakwa dan majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan dari penasihat hukumnya,” urai Denny didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Muhammad Fauzi.
Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan belum mengembalikannya. Meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
UP
Selain itu, Sholat Harahap dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp236.024.949.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana penjara selama 1,5 tahun.
Fakta-fakta terungkap di persidangan, warga tidak dilibatkan dalam Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Siloting Tahun Anggaran (TA) 2023.
APBDes Siloting semula senilai Rp1.006.032.520 bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp716.155.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp289.877.520.
Sejumlah item pekerjaan tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan diyakini fiktif. Tidak ada kwitansi belanja barang, dokumen foto pekerjaan. Saat pencairan dana, terdakwa memalsukan tanda tangan Kaur Keuangan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membayar utang.
Baik JPU, terdakwa dan penasihat hukumnya Juwita Batubara, sama-sama memiliki hak selama 7 hari menentukan sikap. Apakah terima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Sementara JPU Zulhelmi Sinaga sebelumnya menuntut Sholat Harahap agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp236.024.949 dengan ketentuan sama seperti putusan hakim, dipidana 2,5 tahun penjara. (ROBERTS/RS)

