![]() |
| Empat terdakwa jaringan antarprovinsi peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu seberat 100 kg secara daring dituntut hukuman mati di PN Medan. (mol/mtr) |
Keempat terdakwa masing-masing Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur sebagai bandar, Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali. Kemudian Sudiharto dan Kamalia, pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Langkat berperan sebagai kurir.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
"Keadaan yang memberatkan, perkara para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Akibat perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi bangsa. Keadaan meringankan nihil," urai Daniel Surya Partogi Aritonang.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Monita Honesty Sitorus melanjutkan persidangan, Rabu besok (7/1/2025) guna mendengatkan nota pembelaan (pleidoi) keempat terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Pengembangan
Dalam dakwaan diuraikan, pengungkapan perkara peredaran gelap sabu dengan barang bukti tidak sedikit tersebut merupakan pengembangan dari tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) atas informasi dari masyatakat. Seorang wanita diduga mengendalikan narkoba antarprovinsi dalam jumlah besar yang berada di Kota Medan.
Tim, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB 'mengantongi' informasi Cut tengah berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar momor 505.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Cut. Tim mengamankan barang bukti sabu seberat 33 kg tersimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam bernomor polisi B 2903 SRW yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto Medan.
Kemudian, Zulkifli selaku bandar sekaligus pengontrol pergerakan sabu mendatangi Supermarket Brastagi karena melihat dari GPS bahwa mobil Mitsubishi Xpander tersebut bergeser padahal belum ada arahan dari dirinya.
Di situ, polisi langsung menangkap Zulkifli dan sabu 39 kg berhasil disita dari Zulkifli yang disimpan di Kompleks Tasbih 1 Blok SS, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Pasutri
Saat diinterogasi, Cut mengaku barang haram itu milik M Nidar (DPO) dan dia diperintahkan Nidar mencari orang untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Jika berhasil diantar sampai Jakarta, Cut akan diberi upah Rp80 juta.
Cut juga mengaku bahwa pada 6 Maret 2025 ia ada menyuruh Sudiharto dan Kamalia untuk mengantar sabu seberat 28 kg ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan dijanjikan upah Rp300 juta.
Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi. Selanjutnya polisi menangkap terdakwa pasutri Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten. Dari keduanya, polisi menyita 28 kg sabu. (RobS/RS)

