-->

4 Terdakwa Skandal Penjualan Aset Negara Dijadikan Perumahan CitraLand Diadili, Ini Rangkaian Peristiwanya

Sebarkan:

Keempat terdakwa terkait skandal pengimbrengan (pengalihan aset negara), dalam hal ini eks PT Perkebunan Nusantara (PN) II (Persero) kemudian dijadikan perumahan mewah, CiputraLand diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)
MEDAN | Empat terdakwa terkait skandal pengimbrengan (pengalihan aset negara), dalam hal ini eks PT Perkebunan Nusantara (PN) II (Persero) -sekarang: PTPN I Regional 1- kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) kemudian dijadikan perumahan mewah, Citraland, Rabu (21/1/2026) diadili di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Yakni atas nama Irwan Perangin angin selaku Direktur PTPN II (Persero) tahun 2020 hingga 2023, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Kemudian mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode tahun 2022 hingga 2024 Askani dan Abd Rahim Lubis, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Deliserdang periode September 2022 hingga 2025.

Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Dr Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaannya menguraikan, perkara korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp263.435.080.000 tersebut bermula dari perubahan Anggaran Dasar (AD) eks PTPN II (Persero).

Di tahun 2008, PTPN II tidak hanya mengelola kegiatan perkebunan namun menjadi perusahaan multiusaha, yaitu pengelolaan bisnis perkebunan dan bisnis nonperkebunan, termasuk salah satunya adalah usaha properti.

Pada tanggal 11 September 2011, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Tanah Karo, menyasar ke lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kabupaten Deliserdang. Yaitu Kebun Bandar Klippa, Kebun Bandar Sampali-Saentis, Kebun Helvetia, Kebun Kuala Namu dan Penara.

Menurut rencana akan dikembangkan dalam Proyek NSPV (North Sumatera Palm Oil Valley) sekaligus mengalami revisi tata ruang dari kawasan perkebunan menjadi kawasan perkotaan dan pemukiman. 

Sebelumnya, Dahlan Iskan selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertanggal 6 Desember 2011 menyampaikan surat balasan kepada Direksi PTPN II perihal Permohonan Persetujuan Proyek Kota Deli Megapolitan (eks NSVP-red). Pada intinya, menyetujui usulan PTPN II untuk memulai melakukan pemilihan mitra strategis proyek Kota Deli Megapolitan sebagai bentuk optimalisasi aset PTPN II (Persero).

Yakni berupa HGU seluas ± 8.171,27 ha dengan memperhatikan prinsip–prinsip Good Corporate Governance (GCG). Terbuka, tercatat dengan benar dan transparan dalam pengalihan aset ke status Hak Guna Bangunan (HGB).

Selanjutnya PTPN II (Persero) melaksanakan pemilihan mitra strategis melalui beberapa tahapan. Skema Kerja Sama Operasional (KSO) akhirnya jatuh ke pihak ketiga, PT Ciputra KPSN (Konsorsium yang dibentuk oleh PT Ciputra Development Tbk), sebelumnya bernama PT Ciputra Surya Tbk. 

Antara lain untuk pegembangan Kota Deli Megapolitan di Lokasi eks Kebun Helvetia, Bandar Klippa, Sampali, Penara dan Kualanamu dengan total luasan kurang lebih 8.077 Ha. 

Pada tanggal 24 November 2011 Bhatara Moeda Nasution selaku Direktur Utama (Dirut) PTPN II juga Plt Direktur PTPN III membuka kembali lembaran Proyek Kota Deli Megapolitan (eks NSVP) dan mendapat persetujuan menteri BUMN.

Pada intinya Direksi PTPN II memohon untuk dapat memulai proses seleksi mitra kerja strategis proyek Kota Deli Megapolitan, yang melibatkan beberapa pihak eksternal sebagai konsultan pelaksanaan mitra strategis.

Di tahun 2012 eks PTPN II juga telah melakukan negosiasi dengan calon mitra strategis seperti PT Danayasa Arthatama Tbk dan PT Ciputra guna mengembangian sayap bisnis properti, selain sektor perkebunan.

Di tahun 2014, pengembangan usaha di sektor bisnis tersebut sempat ‘meredup’ ketika Menteri BUMN dijabat Rini Mariani Soemarno dan di tahun 2019 menggeliat kembali ketika Menteri BUMN dijabat Erick Thohir. Pada tanggal 24 September 2019 Muhammad Abd Ghani selaku Dirut PTPN II dengan beberapa poin yang harus dilaksanakan, termasuk pengalihan aset (inbreng). 

Inbreng

Teknisnya, penginbrengan (pengalihan) lahan semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dari eks PTPN II (Persero) ke anak perusahaannya, PT NDP yang didirikan pada tanggal 29 Oktober 2014. PT NDP sebagai ujung tombak pengembangan modal usaha dengan menjalin kerja sama kepada pihak ketiga.

Kerja sama dengan PT Ciputra KPSN untuk kawasan bisnis / komersial, melalui anak perusahaannya, PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR). Kepemilikan saham eks PTPN II (Persero) sebesar Rp1.250.000.000 atau setara 25 persen seluas 5.873 hektare hingga 8.077 hektare.

D8 atas aset negara tersebut kini telah berdiri perumahan terbilang mewah di Kabupaten Deliserdang. Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).

Kemudian CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha). Di antaranya sudah ada yang terjual ke konsumen.

Seharusnya

“Askani selaku Kakanwil BPN Provinsi Sumut bersama Abd Rahim Lubis selaku Kakantah Kabupaten Deliserdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP dan Irwan Perangin angin selaku Direktur PTPN II tetap memproses penerbitan HGB atas nama PT NDP yang tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan hak,” urai tim JPU ketika membacakan surat dakwaan secara bergantian.

Seharusnya, sebelum proses permohonan perubahan status HGU ke HGB, PT NDP lebih dulu menyelesaikan kewajibannya mengembalikan 20 persen dari total aset yang akan dimohonkan pengalihan status HGU ke HGB (8.077 hektare-red) kepada negara. Baru kemudian bisa dilakukan KSO dengan PT DMKR, anak perusahaan PT CitraLand.

Iman Subakti dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau kedua, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya mengajukan nota perlawanan. Hakim ketua Muhammad Kasim didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBERTS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini