![]() |
| Empat saksi dihadirkan sekaligus oleh tim JPU KPK dalam perkara penerimaan suap Heliyanto, PPK Jalan Sumut dari rekanan. (mol/roberts) |
Yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK Januari hingga April 2023, Rahmad Parulian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ahmad Husni Harahap, sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Muhammad Falah Hudan, selaku Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU).
Fakta menarik pun terungkap di persidangan. Di tahap perencanaan saja, ratusan juta rupiah ‘ditabur’ rekanan -sempat mendapat gelar ‘Sinterklas’- Akhirun Piliang alias Kirun. Agar perusahaannya, PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG) keluar sebagai pemenang tender Pekerjaan Proyek Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp56,5 miliar.
“Maksud saksi-saksi bahwa uang terima kasih dari rekanan yang akan mengerkan proyek di sana sudah jadi kebiasaan?” cecar hakim ketua Mardison didampingi anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum, kemudian dibenarkan saksi PPK Munson Hutauruk.
Saksi juga membenarkan secara bertahap memerima uang terima kasih dari rekanan ‘Sinterklas’ Kirun maupun melalui anggotanya, Taufik Hidayat Lubis, Mukhtar maupun Mariam total sebesar Rp550 juta.
Yaitu untuk paket Pekerjaan Proyek Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dengan pagu Rp56 5 miliar. Saksi mengaku ada melakukan pertemuan dengan orang suruhan Kirun bernama Taufik. “Dialah(Taufik) yang mengurusi PT DNTG di tahapan lelang. Minta dokumen Balance of Plant (BOP),” urainya.
JPU KPK pun mencecar saksi dengan pertanyaan menohok. Saksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apa diperbolehkan membantu calon penyedia melengkapi sekaligus membocorkan dokumen proyek? “Itulah kesalahan Saya,” timpalnya.
Hal senada juga diungkapkan Rahmad Parulian. Saksi secara bertahap menerima uang terima kasih dari Kirun sebesar Rp150 juta dan sudah dikembalikan.
Hanya saja, keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan di persidangan alias terkesan berbelit-belit. Dalam BAP disebut, tidak ada anggaran urusan umum pada paket pekerjaan dimasud. Namun di persidangan, katanya, ada. Hanya saja tidak diuraikan dalam E-Katalog.
![]() |
| Majelis hakim diketuai Mardison didampingi anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. (mol/roberts) |
Bersama Topan
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Heliyanto masuk pusaran perkara penerimaan suap dari para rekanan bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), Rasuli Efendi Siregar (RES), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut dan lainnya.
Heliyanto disebut menerima suap total sebesar Rp1.484.000.000. Sedangkan dua terdakwa lainnya (berkas terpisah) yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp300 juta.
Dicky Erlangga selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut (PJN Wil 1 Sumut) TA 2023 (Rp1.675.000.000).
Heliyanto dan kawan-kawan (dkk) mengatur proses pelelangan dengan metode E-Katalog untuk menunjuk PT DNTG, PT Rona Na Mora (RNM) dan PT Ayu Septa Perdana (ASP) agar mendapatkan paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Sumut TA 2023Mhingga 2025 yang bertentangan dengan kewajibannya. (ROBERTS/RS)


