Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Ganja 1.906,85 Gram

Sebarkan:

Foto: Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Ganja (mol/dok-bay)
PEMATANGSIANTAR | Polres Pematangsiantar musnahkan barang bukti ganja hasil pengungkapan Desember 2025 sebanyak 1.906.85 gram, di alun-alun Satres Nakoba, Selasa (16/12/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH dan KBO Iptu Apri Damanik SH MH diikuti personil.

Pada pemusnahan ini Satres Narkoba turut memaparkan 4 tersangka disaksikan Kasiwas Iptu Arwansyah Batubara SH. Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH dan Yovita Morina Tarigan SH dari Kejari Pematangsiantar. Pengacara Prodeo Roy Yantho Simangunsong SH serta awak media.

AKBP Sah Udur mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, "Ini  sebagai wujud keseriusan Polri dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika," Ujarnya kepada wartawan.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupalan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Pematangsianțar dari beberapa kasus sesuai Laporan Polisi (LP) No. LP/A/148/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.

Sesuai LP ini, Satres Narkoba menangkap dua tersangka, inisial S, 51, warga Jalan Darussalam, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan I, 47, warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Keduanya ditangkap, Selasa (2/12/2025) sekira pukul 16.30 WIB dari depan sebuah rumah di Jalan Darussalam, Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berikut barang bukti 84,22 gram ganja.

Kemudian berdasar LP/A/149/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/polda Sumut, Satres Narkoba menangkap seorang tersangka dari tepi Jalan Darussalam, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Tersangka.

Pelaku, RPMLS, 37,  warga Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pitta, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, diamankan bersama barang bukti ganja 781,72 gram.

Berdasar LP/A/151/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba/polres Pematangsiantar/Polda Sumut, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap MHN, 44,  warga Jalan Asahan Km 4 Bona-Bona, Kelurahan Dolok Marlawan,  Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Pelakui ini ditangkap dari tepi Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Kamis (4/12/ 2025) sekira pukul 17.30 WIB, berikut barang bukti ganja 1.040,91 gram.

Jumlah barang bukti ganja dimusnahkan setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik sebanyak 1.906,85 gram.

"Dengan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak ini kita telah berhasil menyelamatkan 5.720 jiwa manusia," ungkap AKBP Sah Udur.

AKBP Sah Udur menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi efek jera kepada pelaku serta sebagai edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Polres Pematangsiantar kepada publik. 

"Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri, instansi terkait dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pematangsiantar," sebut AKBP Sah Udur TM Sitinjak menutup pemaparan dan penjelasannya (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini