-->

Polres Pematangsiantar Kawal Penertiban Bangunan Liar di DAS Jalan Jawa

Sebarkan:

Foto: Polres Pematangsiantar Kawal Penertiban Bangunan Liar di Daerah Aliran Sungai Jalan Jawa (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Polres Pematangsiantar mengawal langsung proses pembongkaran bangunan liar yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) depan Masjid Taqwa, Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penertiban tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Kota dalam menertibkan bangunan tanpa izin yang melanggar aturan tata ruang dan berpotensi mengganggu lingkungan.

Pembongkaran merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/449/810/II-2025 tentang pembentukan Tim Penertiban Bangunan Reklame tanpa izin kelayakan media serta bangunan liar yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Langkah ini kemudian diperkuat dengan SK Wali Kota Nomor 001/100.3.3.3/3683/XII-2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang secara khusus memerintahkan pembongkaran bangunan liar di wilayah Kota Pematangsiantar.

Selain personel Polres Pematangsiantar, pengamanan kegiatan juga melibatkan personel Denpom 1/I Pematangsiantar serta unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat.

Proses pembongkaran turut disaksikan perwakilan Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Siantar Barat serta Lurah Bantan.

Secara keseluruhan, kegiatan penertiban berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol selama proses berlangsung (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini