-->

Meteran Listrik Dipasang Sembarangan, Manager PLN ULP Padangsidimpuan Minta Jangan Lapor Polisi

Sebarkan:

 

Manager ULP Padangsidimpuan Deri Vulco. (MOL/Deri)

PADANGSIDIMPUAN | Kinerja PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Padangsidimpuan  menjadi sorotan. Pasalnya banyak meteran yang dipasang di sembarangan tempat tanpa mengutamakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL). Hal ini bisa berdampak serius akan keselamatan nyawa banyak orang.

Berdasarkan pantauan metro-online.co di lapangan, Minggu (23/11/2025), tepatnya di seputaran Jalan Masjid Raya Al Abror Kota Padangsidimpuan ada 3 meteran listrik KWh dan 9 stop kontak yang dipasang di sembarang tempat tanpa mengutamakan safety atau keamanan. 

Terlihat 1 meteran dipasang di belakang tembok gudang rokok dengan kondisi telanjang, dan 2 lagi dipasang di tiang listrik bertegangan tinggi dalam kondisi terbuka. Aset yang merupakan milik PT PLN tersebut terkesan tidak dijaga.

Seharusnya meteran harus dipasang di lokasi yang terlindung dari paparan langsung sinar matahari, hujan, atau potensi kerusakan fisik lainnya. 

Kondisi meteran asal pasang tersebut sangat menghawatirkan dan ditakutkan akan berdampak pada sengatan listrik, korsleting hingga menimbulkan kebakaran. 

Ironisnya lagi, ketiga meteran listrik tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya, apakah status meteran listrik KWh itu dijual secara ilegal atau legal.

Menanggapi hal tersebut, Manager ULP Padangsidimpuan Deri Vulco kepada metro-online co mengakui pemasangan meteran tersebut resmi terdaftar. Ia juga mengatakan meteran listrik tersebut dipasang petugas PLN ULP dengan dasar atas pesanan warga pedagang kaki lima yang berjualan di lingkungan masjid Al Abror.

"Itu resmi mereka datang mendaftar dan  kami yang pasang. Karena ada pesanan warga, kami juga kan tidak bisa menghalangi kalau ada masyarakat yang bermohon. Apalagi itu untuk  lampu penerang pedagang karena kami juga tidak bisa halangi," ucap Deri di kantor ULP Padangsidimpuan, Rabu (26/12/2025).

"Pemasangan meteran memang harus ada SLO nya, namun melihat kondisi disana seharusnya ada penutup atau box meteran. Karena peruntukan di sana kan hanya untuk jualan. Jadi batas tanggungjawab kami dari meteran saja tentunya kami sudah pastikan kalau meteran kami itu sudah aman dan kami tidak bisa halangi kalau ada masyarakat yang bermohon," tambahnya.

Kemudian ketika ditanyakan, apakah pemasangan meteran listrik KWh sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Deri tidak bisa menjawab itu sesuai SOP atau tidak.

Lebih lanjut lagi Deri juga tidak bisa menunjukkan salinan dasar hukum atau tata cara pemasangan meteran listrik kWh yang sesuai SOP atau PUIL berdasarkan aturan PT PLN.

Anehnya lagi, Deri menyampaikan, masalah pemasangan meteran tersebut jangan sampai dilaporkan ke pihak kepolisian atau Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Kalau seandainya kami bisa mengamankan itu, ngapain juga sampai ke polisi, kami kan baru menjabat di sini. Nggak mungkin juga kan mencari-cari kesalahan. Kami akan perbaiki ke depannya" ungkap Deri.

Kendati demikian, ucapan Deri hanya angin lalu saja. Faktanya 3 meteran listrik KWh yang telanjang dan 9 stop kontak asal pasang itu sampai saat ini tidak ditertibkan, padahal hal tersebut sudah ia dijanjikan.

Terpisah, pemasangan meteran listrik sembarang tempat tersebut mendapatkan sorotan dari Ketua LSM Bangsa Institut Parlindungan Harahap SH, ia mengatakan mengecam keras sikap PLN ULP Padangsidimpuan yang dinilai tidak profesional, tertutup, dan berpotensi membahayakan nyawa masyarakat, Khusunya warga Padangsidimpuan.

“Ini bukan lagi soal kesalahan teknis. Ini dugaan kejahatan yang sistematis. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang berlindung di balik seragam BUMN,” tegasnya, Selasa (30/12/2025).

"Menurut Saya pemasangan ini kuat dugaan adanya penjualan meteran listrik secara bebas, tanpa prosedur resmi yang merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara pidana," cetusnya.

Lebih lanjut tegas Parlindungan, PLN sebagai penyedia layanan publik dengan  tanda kutip bukan sebagai pedagang meteran liar.

"Kalau ini dibiarkan, artinya PLN ikut membuka ruang praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan nyawa warga," pungkasnya. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini