Malam Tadi Dua Pejabat di PT Inalum Ditahan, Kejati Sumut ‘Endus’ Kemungkinan Keterlibatan Korporasi

Sebarkan:

Kedua tersangka pejabat di PT Inalum akan dititiokan di Rutan Kelas I Medan. (mol/pnkm)
MEDAN | Perkara dugaan korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait skandal penjualan aluminium alloy kepada perusahaan swasta nasional bergerak di bidang industri velg aluminium, PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, memasuki babak baru.

Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa malam tadi (17/12/2025) melakukan penahanan terhadap dua pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Yakni Dante Sinaga (DS), selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan Joko Susilo (JS), selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing (idem).

Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jeffry menguraikan, dugaan korupsi penjualan alumunium alloy berlangsung pada tahun 2018 hingga 2024, tidak sesuaibketentuan dan perundang-undangan.

Tim penyidik Pidsus setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan oleh Kajati, tertanggal 27 Oktober 2025 lalu telah menetapkan kedua pejabat dimaksud sebagai tersangka.

“Diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya secara cash (tunai) dan Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBN) kemudian diubah dengan skema Dokumen Agen Acceptance (D/A) 
dengan Tenor selama 180 hari.

Rp133,4 M

Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran terhadap aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum,” urai Mochamad Jeffry didampingi tim penyidik dan Plh Kasi Penkum Indra Hasibuan. 

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara cq PT Inalum diperkirakan mencapai USD8 juta dan bila dikonversi mencapai 
Rp133.496.000.000.

“Namun untuk kepastian 
nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” sambungnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan tersangka DS dan JS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama. 

Korporasi

Menjawab pertanyaan awak media, Aspidsus memimpali, 
tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan 
orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi.


Tim penyidik Pidsus saat melakukan penggeledahan di Kantor PT Inalum Oktiber 2025 lalu. (dok.mol)

“Tennu akan dilakukan tindakan 
hukum sebagaimana mestinya, pungkas Mochamad Jeffry.

Geledah

Diberitakan sebelumnya, Kajati Sumut Dr Harli Siregar, Kamis lalu (13/11/2025) memerintahkan tim penyidik Pidsus melakukan penggeledahan di kantor PT Inalum.

“Persisnya di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara,” kata Plh Kasi Penkum Indra.

Penggeledahan antara lain menyasar ke ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital.

Kemudian ruangan Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di gedung Kantor PT Inalum. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini