![]() |
| Kajari Tebingtinggi Satria Abdi didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intelijen Sai Sintong Purba pada saat konferensi pers, Selasa (9/12/2025) malam. (Mol/Sdy) |
Tersangka berinisial ZH selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya, Beracun dan Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (PLB3K dan RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tebingtinggi.
ZH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan bermotor Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kepala Kejari (Kajari) Tebingtinggi Satria Abdi menjelaskan Dinas LH pada TA 2024 terdapat anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan darat jenis truk dan pick up sebesar Rp 1.421.810.000.
Anggaran tersebut digunakan Dinas LH untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional persampahan.
"Awalnya Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Kabid PLB3K dan RTH selaku PPTK dan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan belanja BBM kendaraan sampah dan ditetapkan pembelian BBM dilakukan di SPBU di Kota Tebingtinggi," ujar Satria Abdi didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intelijen Sai Sintong Purba dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025) malam.
Kemudian, PPTK membuat nota dinas laporan rencana kebutuhan BBM kepada Pengguna Anggaran. Selanjutnya, Pengguna Anggaran memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memberikan uang kepada PPTK untuk melaksanakan kegiatan belanja BBM kendaraan.
Lalu, PPTK memerintahkan Pengawas BBM Dinas LH untuk membelanjakan BBM pada kendaraan operasional persampahan di SPBU.
"Selanjutnya Pengawas BBM melakukan pembelian BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di SPBU, dimana supir kendaraan hanya membawa mobil, sedangkan pengawas membayarkan BBM yang dibeli dengan menunjukkan barcode kendaraan. Kemudian pengawas memberikan struk pembelian BBM kepada PPTK," kata Abdi.
Kemudian, PPTK membuat dan menandatangani nota permintaan pembayaran belanja BBM kendaraan kepada Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran. Hal itu terjadi secara rutin.
"Berdasarkan uji dara rincian pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite pada 31 barcode kendaraan pada tahun 2024 sesuai data SPJ, dibandingkan dengan data pembelian BBM bersubsidi, terdapat selisih pembelian," ungkapnya.
Akibat perbuatan ZH yang tidak melaksanakan tugasnya selaku PPTK, mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 300 juta.
"Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya," jelas Abdi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ZH dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Tebingtinggi Nomor: PRINT-01/L.2.16/Rt.1/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 9 Desember 2025 sampai 28 Desember 2024 di Lapas Klas IIB Tebingtinggi," ujarnya.
Abdi menegaskan, pihaknya masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi BBM ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (Sdy/Sdy)

