![]() |
| Foto : Massa Gemmaki Demo di Kantor Kejatisu (MOL/GN) |
Massa melakukan orasi di depan pintu gerbang kantor dengan pengawalan pihak Kepolisian Polrestabes Medan serta diterima perwakilan pihak Kejatisu yaitu Ria, Jaksa Intelijen.
Dalam orasi sambil membentangkan spanduk, massa Gemmaki mendesak Kejati Sumut mengusut Pengembang Perumahan Citraland di Helvetia, Sampali, Medan Estate dan Tanjung Morawa berikut PT Ocean Centra terkait dugaan tindak Pidana yang merugikan PAD Deliserdang.
Kejatisu didesak mengusut kerugian PAD Kabupaten Deliserdang, karena Perusahaan ini diduga tidak membayar pajak jual beli atau BPHTB karena belum merubah sertifikatnya menjadi atas nama pemilik perumahan. Perusahaan juga tak memiliki izin sekaligus tidak membayar retribusi pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) atau air Bawah Tanah (ABT) namun tetap mengutip iuran tagihannya kepada pemilik perumahan, banyak bangunan juga tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Pembayaran PBB juga kami duga tak sesuai antara besar dan luas tanah dengan bangunan serta nilai NJOP Bumi dan Bangunannya tak sesuai NJOP pada umumnya dan ini terjadi pada Citraland dan PT Ocean Centra, jadi kami minta diusut segera," sebut Akbar Maulana, Kordinator Aksi.
Ria Jaksa Intelijen Kejatisu yang menyambut massa aksi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari Gemmaki dan berterimakasih atas informasi yang diberikan.
"Untuk kasus Citraland kami tentunya mendalami hal ini dan menjadi informasi tambahan atas penanganan yang masih dilakukan terhadap Citraland, untuk PT Ocean Centra juga kita usut," ucap Ria.
Setelah mendapat penjelasan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, puluhan massa Gemmaki membubarkan diri dengan tertib.(GN/GN)

