![]() |
| Keempat terdakwa korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar masing-masing dituntut 5 tahun penjara. (mol/mtr) |
MEDAN | Empat terdakwa korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar, Senin (15/12/2025) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing dituntut agar dipidana 5 tahun penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menilai Hairullah B Hasan, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto, selaku Direktur PT TP. Maupun Hary Gularso, selaku tenaga ahli PT TP dan Safnil Wizar selaku Dirut PT Inti Kharisma Wasantara (IKW) sekaligus konsultan pengawas dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain.
Atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negaraseesar Rp4,4 miliar terkait Pembangunan Gedung Balei Merah Putih tahun 2016-2017,” urai Ferdinan Tampubolon.
Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
UP
Khusus terdakwa Hairullah B Hasan, Heriyanto dan Hary Gularso dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp1,4 miliar, setelah dikurangi dengan yang telah dititipkan ke kejaksan.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda ketiga terpidana nantinya disita dan dilelang JPU.
Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi memutupi UP tersebut, sambung Ferdinan Tampubolon, maka dipidana dengan 2,5 tahun penjara.
Terdakwa Hairullah sebelumnya telah menitipkan Rp130 juta, Heriyanto (Rp205 juta) dan Hary (Rp120 juta).
Sedangkan terdakwa lainnya, Safnil Wizar, selaku Dirut PT IKW tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP karena dinila tidak ikut menikmati keuangan negaranya.
Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan dari keempat terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Kejanggalan
Dalam dakwaan diuraikan, Tahun 2016 lalu PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia (Persero) Tbk berencana melakukan pengembangan pelayanan di atas lahan milik PT Telkom Jalan WR Supratman, Pematangsiantar.
Sebagai anak perusahaan bergerak di bidang ritel, PT Graha Sarana Duta (GSD) Area I Operation Medan dipercayakan untuk menindaklanjutinya.
Namun dalam pelaksanaannya belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pengadaan IMB dan Amdal pembangunan gedung Telkom tidak tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2016.
Antara lain, tidak dibuat Daftar Rencana Pengadaan (DRP) Belanja Modal/Capex dengan memuat nomor akun, nama kegiatan, spesifikasi teknik, satuan, jumlah, waktu kebutuhan dan jumlah anggaran. Tidak diketahui siapa yang menjadi pemberi tugas, pelaksana pengadaan dan panitia pengadaan. (ROBERTS/RS)

