![]() |
| Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berbicara di podium pada acara di Kementerian ESDM. (mol/instagram-kanda.bahlil). |
JAKARTA | Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, mulai Desember 2026 usaha sumur bor ilegal mulai bisa dilegalkan dan pihaknya sudah menyiapkan aturan melalui Peraturan Menteri ESDM, Senin (17/11/2025).
Hal itu ditegaskan Bahlil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kementrian ESDM bersama Komisi XII DPR RI, baru baru ini.
"Sejak jaman paska kemerdekaan sudah ada sebanyak 45 ribu sumur rakyat namun tidak ada pemerintahan sebelumnya yang berani melegalkannya," katanya.
Bahlil menegaskan, baru di era Presiden Prabowo Subianto yang berani melegalkannya secara resmi.
"Saya sudah menghadap dan minta izin dengan Presiden. Beliau setuju dan meminta untuk dilegalkan selama hal itu menguntungkan masyarakat dan daerah. Jadi mulai Desember tahun ini ribuan penambang itu bisa bekerja dengan nyenyak tanpa takut diintimidasi oknum yang selam ini minta uang, ditakut takuti dan lain sebagainya," sebut Bahlil.
Dijelaskan, berdasarkan pasal 33 UUD 1945, ekonomi Indonesia dikelola secara kekeluargaan. Jadi siapapun boleh mengelola sumur selama dikelola sesuai dengan peraturan yang ada, keselamatan lingkungan dan K3S.
Sehingga nanti pengelola minyak Indonesia tidak hanya yang itu saja orang-orangnya karena semua rakyat Indonesia berhak untuk mengelolanya.
"Tapi ini jangan dipolitisir karena ini adalah niat baik presiden untuk mengimplementasikan pasal 33 UUD 45 tentang distribusi sumber daya alam kita," ujar Ketua Partai Golkar, itu disambut tepuk tangan peserta rapat. (RE Maha/REM).

