-->

Gemmaki Sumut Desak Kajatisu Periksa Direktur PT Winson Prima Sejahtera

Sebarkan:

Foto : Aktivitas PT Winson Prima Sejahtera di KIM II, Sampali Percut Sei Tuan ( MOL/ GN)
DELISERDANG | Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (Gemmaki Sumut)  mendesak Kajati Sumut, Harli Siregar agar secepatnya memeriksa sekaligus menangkap oknum Direktur Utama (Dirut) PT Winson Prima Sejahtera (WPS), yang beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 2  Jalan Pulau Solor II, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. 

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor ikan tersebut diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan.

Limbah dari perusahaan menimbulkan aroma bau tak sedap yang bersumber dari limbah dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar Perusahaan," sebut  Kordinator Gemmaki Sumut Akbar Maulana, Jumat (14/11/2025).

Lebih lanjut Akbar menduga bahwa PT WPS tidak patuh dan taat aturan karena diduga terindikasi memanipulasi dan menggelapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Bahwa pembayaran PBB belum sesuai dengan besar dan luas tanah beserta bangunan yang menyebabkannya kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Kami mendukung dan mendesak Kajati Sumut agar secepatnya turun sidak sekaligus audit seluruh laporan pajak perusahaan. Sebab kami menduga bahwa telah melakukan tipikor berbau mark up PBB dan maraknya bangunan liar karena tidak semua bangunan yang berada di area perusahaan memiliki izin IMB / PBG," sambungnya.

Maulana juga mendesak Bupati Deliserdang H Asri Ludin Tambunan agar secepatnya menindak tegas mencabut izin sekaligus menutup PT WPS karena diduga kuat telah melakukan tipikor berbau Mark Up PBB, maraknya bangunan liar dan pencemaran lingkungan yang berdampak buruk terhadap masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

" Ketua DPRD melalui Tim Pansus PAD II DPRD Deliserdang agar secepatnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Apakah kasusnya dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP)," pintanya.

Ia menambahkan, bila misalnya cukup indikasi perbuatan pidana, wakil rakyat melalui Tim Pansus PAD II merekomendasi pengusutan kasusnya kepada Kejati Sumut atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang selaku Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kesimpulannya, dengan tegas kami mendesak Kajati Sumut  Bupati beserta Ketua DPRD Deliserdang agar secepatnya menundaklanjuti kasusnya.  Jika tidak secepatnya ditanggapi maka kami akan melakukan aksi unjukrasa dengan menurunkan ratusan bahkan ribuan massa," kata Akbar Maulana.

Sementara hingga, siang tadi, tim Metro-Online belum mendapatkan konfirmasi dari manajemen PT WPS. (GN)

 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini