Bawaslu Kota Langsa melakukan kegiatan pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan di Kantor KIP (foto Dok.Humas Bawaslu/mol).
LANGSA I Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa melaksanakan kegiatan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Pemilu Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani bersama Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Sri Wahyuni beserta jajaran dan Ketua KIP Langsa .
Dalam kegiatan tersebut, Kordiv P3S, Marida Fitriani memaparkan secara rinci dimana kegiatan pengawasan ini adalah bagian dari tugas pengawasan regulatif yang telah ditetapkan dalam berbagai aturan.
“Kegiatan ini merupakan implementasi Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang pada pokoknya Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan KPU,” tegas Marida Fitriani.
Kemudian dijelaskannya, berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui SIPOL setelah tahap penetapan partai politik peserta Pemilu.
“Pemutakhiran dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan atas permintaan partai politik. Karena itu Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kordiv HP2H, Sri Wahyuni menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan KIP Kota Langsa terkait pelaksanaan pemutakhiran data oleh partai politik peserta pemilu di wilayah tersebut.
Hal dimaksud mengacu pada Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan.
Dengan pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data partai politik di Kota Langsa berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mendukung terselenggaranya pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Pada kesempatan sama Ketua KIP Langsa, Ridwan menyampaikan, Komisi Independen Pemilihan Langsa melakukan verifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL. (ed/Jboy).

