Agunan Seolah Rp1,8 M Diteken di Bank Sumut Melati Medan, Hakim: Hadirkan Notarisnya Bu Jaksa

Sebarkan:
Saksi Adriyus (kanan) dan Irwansyah Dongoran dihadirkan sekaligus di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin sore (3/11/2025) di ruang sidang Kartika kembali memerintahkan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) agar menghadirkan notaris Rina Agustina di persidangan.

Perintah tersebut merupakan yang kedua kalinya dalam perkara korupsi beraroma kredit macet dengan terdakwa mantan Pelaksana Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan Johanes Catur Surbakti (JCS) selaku kreditur dan debitur, Heri Ariandi (berkas penuntutan terpisah).

“Makanya, tolong dihadirkan notarisnya bu jaksa,” kata hakim ketua di sela pemeriksaan kedua saksi, Yakni Adriyus, pemilik rumah kos-kosan yang terdakwa jadikan Heri Ariandi sebagai agunan permohonan kredit di Bank Sumut KCP Melati Medan.

“Masih kita upayakan Yang Mulia. Yang bersangkutan kabarnya sedang berada di Jakarta,” timpal JPU dimotori Irma Hasibuan.

Sebab menurut saksi Adriyus, dirinya ada melakukan pertemuan sebanyak empat kali dengan terdakwa Heri Ariandi. Kesepakatan jual beli rumah kos-kosan di antara keduanya antara lain, saksi bersih menerima Rp700 juta, terdakwa yang membayarkan utangnya Rp93 juta berikut pajaknya, ditanggung oleh terdakwa. 

“Tanda tangan jual beli dengan Heri Ariandi di hadapan notaris (Rina Agustina) di Bank Sumut Cabang Melati Medan, Yang Mulia. (Status objek rumah kos-kosan) Sertifikat Hak Milik (SMH) atas nama istri saya, Herlina,” urainya.


Majelis hakim diketuai As'ad.Rahim Lubis kembali memerintahkan JPU agar menghadirkan notaris Rina Agustina di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Eliyurita dan Rurita Ningrum pun spontan mencecar saksi mengenai isi perjanjian jual beli yang menyebutkan nilainya mencapai Rp1,8 miliar.

“Waktu itu Saya tawarkan Rp1,2 miliar. Saya cuma disuruh datang terus tanda tangan, Yang Mulia. Gak sempat baca-baca (isi perjanjian jual beli),” katanya dan mendapat tatapan tajam dari hakim ketua.

“Setelah tanda tangan terus terima transferan dari terdakwa Heri Rp700 juta. Itu bukan sedikit lo!! Masa’ gak dibaca-baca main teken-teken aja saudara?” cecarnya dan saksi pun beberapa saat tampak terdiam.

Litigasi Buntu

Sementara saksi lainnya, Irwansyah Dongoran, Divisi Penyelamatan Aset Kantor Pusat Bank Sumut menerangkan, sejak awal proses permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan Heri Ariandi, tidak sesuai prosedur.

“Seharusnya permohonan debitur tidak diproses Yang Mulia. Dokumen analisa kredit tidak diteken analis. Cuma diteken Pelaksana Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan (terdakwa Johanes Catur Surbakti).

Tidak jelas dokumen kemampuan debitur dalam pengembalian cicilan kreditnya,” tegasnya.

Saksi sempat melakukan upaya litigasi untuk memulihkan keuangan bank pemerintah tersebut namun berujung buntu. Ketika proses permohonan KMK 2013 lalu, agunan rumah kos-kosan ditaksir hanya mencapai 700 jutaan.

“Ketika survey ke lokasi tahun 2024 lalu atau sebelas tahun kemudian, rumah kos-kosan dalam kondisi memprihatinkan. Hancur Yang Mulia,” jelasnya.   

Rp1,2 M

Sementara pada persidangan empat pekan lalu, Resti Abra selaku Pelaksana Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Medan dan Analis Kredit Yulfandiniary Nasution telah dihadirkan tim JPU sebagai saksi.
 
Terdakwa Johanes Catur Surbakti (JCS) seharusnya tidak menyetujui permohonan debitur, Heri Ariandi. Menurut Yulfandiniary Nasution nilai jual aset berupa rumah kos-kosan di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dengan SHM Nomor 1329 yang dijadikan agunan, ditaksir sebesar Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar.

Namun terdakwa JCS menyetujui permohonan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) debitur sebesar Rp1,8 miliar. Selain itu tidak data pembanding apakah debitur memiliki kesanggupan atau tidak mengembalikan cicilan kredit. Faktanya, perkaranya berujung kredit macet yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.234.518.489. (RobS/RobS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini