Tujuh Penjabat Geuchik Dilangsa Dilantik dan Diambil Sumpah

Sebarkan:

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap tujuh Geuchik di Langsa


LANGSA I Pemerintah Kota Langsa laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan terhadap Tujuh Penjabat (Pj) Geuchik (Desa) di Aula Setdakot Langsa, Kamis (23/10/2025).

Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Al Azmi, melantik dan mengambil sumpah 7 orang Pj Geuchik yang dihadiri Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat, Geuchik dan undangan lainnya.

Pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Langsa Nomor: 530/141/2025 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Geuchik (Kepala Desa) dalam wilayah Kota Langsa.

Adapun Pj Geuchik yang dilantik yakni Gampong (Desa) Sungai Pauh Firdaus Junaidi, S.Pt, Gampong Buket Pulo Zulhamsyah, Gampong Sukajadi Makmur Nazar Nurfadli, A.Md, Pel, Gampong Seulalah Elya Tulus, SE, Gampong Pondok Keumuning Paino, Gampong Batee Puteh M. Harun, dan Gampong Baro Elsa Asrina Poetri, S.IP,.

Pada kesempatan itu, Kadis DPMG Langsa, Al Azmi menyampaikan ucapan terima kasih terhadap pejabat yang lama kemudian selamat dan sukses kepada Pj Geuchik yang dilantik hari ini. 

Untuk itu bagi penjabat yang dipercayakan hendaklah bekerja dengan baik dalam melanjutkan roda pemerintahan dan Pembangunan di wilayah kerjanya masing-masing. 

Pelantikan ini juga berdasarkan hasil evaluasi kinerja terkait Penjabat Geuchik oleh Pemerintah Kota Langsa. 

“Bagi Pj Geuchik yang baru bahwa jabatan ini adalah amanah, diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bekerja sepenuh hati dengan disertai keihklasan dalam memimpin dan melayani masyarakat,” imbuhnya.

Lalu, Al Azmi juga mengajak kepada seluruh Pj Geuchik dalam wilayah Kota Langsa untuk terus mendukung program pembangunan Pemko Langsa, Pemerintah Provinsi dan Pembangunan Nasional. 

Begitupun terhadap Pj Geuchik yang telah menuntaskan tugasnya, "Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, semoga pengabdian yang sudah dicurahkan menjadi sebuah amal kebaikan dan diterima oleh Allah SWT,” paparnya.

Selain itu Al Azmi juga menekankan bahwa Pj Geuchik merupakan ujung tombak dalam penyelenggaran pemerintah daerah di tingkat gampong. Karenanya harus dapat merangkul dan bekerjasama dengat semua pihak. 

Sebelum itu, Kabid PMG DPMG Kota Langsa Irma Desiana, S.STP, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pelantikan ini juga merujuk kepada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik di Aceh. Serta Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong. (ed/Jboy). 





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini