![]() |
| Foto: Kedua Tersangka MS alias M dan KA alias K Bersama Barang Bukti (mol/dok-MOL) |
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitnjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, kedua pelaku ditangkap dari sebuah gubuk papan diperladangan di wilalayah Jalan Pesantren, Pondok Sayur
"Kedua tersangka ditangkap Tim Opsnal saat transaksi setelah dilaporkan warga," Ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, Kamis (2/10/2025) siang
Penggeledahan. Di depan kedua pria ditemukan barang bukti satu (1) paket sabu. Disamping tersangka KA alias K ditemukan sebuah peci menutupi satu (1) kotak rokok merk Gudang Garam berisi dua (2) paket sabu
Dari saku celana KA alias K ditemukan uang sebanyak Rp. 400.000.- hasil penjualan sabu
Turut diamankan satu (1) unit handphone merk infinix milik KA alias K dan satu (1) unit handphone merk VIVO milik tersangka MS
Diinterogasi. Tersangka KA alias K mengaku dirinya meletakan kotak rokok Gudang Garam berisi sabu yang didapat dari MS
MS membenarkan, ia memberi kotak rokok berisi sabu itu kepada KA alias K untuk di jual
Total barang bukti sabu sebanyak tiga paket, seberat brutto 0.68 gram. MS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria inisial O
"Saat pengembangan, Tim belum berhasil menemukan pria inisial O tersebut," Ujar Kasat menambahkan
Kedua tersangka MS alias M dan KA alias K berikut semua barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum
Keduanya dijerat hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Bay/Bay-MOL)

