Terima Suap Rp74 M Pengaturan Proyek, Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Dituntut 5 Tahun

Sebarkan:
Mantan Bupati Langkat TRP (kiri) dan abangnya IP masing-masing dituntut 5 tahun penjara terkait perkara korupsi beraroma suap. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dan abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin (IP), Kamis sore secara estafet dituntut agar masing-masing dipidana 5 tahun penjara.

Selain itu, tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Johan Dwi Junianto menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Di hadapan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, tim JPU menilai TRP maupun IP dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf i jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara berlanjut melakukan atau turut serta permufakatan jahat dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan terkait pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021, total Rp74 miliar lebih.  

UP

“Oleh karenanya, kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara,” urai Johan Dwi.

Untuk TRP dikenakan UP sebesar Rp67.992.010.831 dikurangi dan dirampas dengan yang telah disita JPU KPK sebesar
Rp61.874.831.545, sehingga total UP senilai Rp7.239.900.000.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana 2 tahun penjara.

“Walau belum menjabat bupati, rekening TRP di tahun 2019 disita KPK dan dirampas untuk menutupi UP dimaksud,” tegas JPU.

Bedanya, IP tidak lagi dikenakan pidana penjara dikarenakan uang yang diterima dan dinikmatinya sebesar Rp6 miliar lebih, telah disita JPU KPK dan dirampas untuk negara. 

Menurut JPU, walau jabatan IP hanya Kepala Desa (Kades), namun seluruh kegiatan pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat dipercayakan TRP sepenuhnya kepada abangnya. Terdakwa TRP sebelumnya mengundang dan memberikan arahan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Koordinasikan ke sana (terdakwa IP) ya?,” kata JPU menirukan ucapan TRP.

Melalui orang-orang kepercayaan kedua terdakwa, uang suap tersebut dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat periode 2020 hingga 2021 mencapai Rp74 miliar lebih.

Atas sepengetahuan mantan bupati, lanjut JPU, terdakwa IP bertemu langsung dengan para kepala OPD meminta judul paket yang akan dikerjakan. Sebelum ‘tayang’, harus diberitahukan ke IP. Terdakwa kades juga
meminta daftar pekerjaan proyek dan nama-nama penyedia maupun ke orang-orang kepercayaan kedua terdakwa.

OPD Kepercayaan

TRP, juga mantan Ketua DPRD Langkat era tahun 2014 tersebut bukan hanya dibantu abang kandungnya IP, tapi juga sejumlah pimpinan OPD.


Sidang pembacaan surat tuntutan JPU KPK dipimpin As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)

Antara lain, (alm) Subiyanto selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun 2020. Sujarno, Kadis PUPR Tahun 2021. Bambang Irawadi selaku Kadis Perumahan dan Permukiman
(Perkim). 

Kadis Pendidikan Saiful Abdi, Kadis Kesehatan Juliana, Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sukhyar Mulyamin, Kadis Kelautan dan Perikanan merangkap Plt Kadis Pertanian Henry Tarigan, 

Serta Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag UKPBJ) Setda Kabupaten Langkat
Suhardi dan Kepala Sub Bagian UKPBJ Yoki Eka Prianto.

Sedangkan orang-orang kepercayaan kedua terdakwa yakni Marcos Surya Abdi, Isfi Syafitra dan Suhanda Citra. 

Para terdakwa baik langsung maupun tidak mengarahkan atau melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung. 

As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Gustap Marpaung melanjutkan persidangan dua pekan mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini