-->
crossorigin="anonymous">

Sudah 3 Tersangka Dugaan Korupsi Skandal Pengalihan Aset Negara ke CitraLand, Oknum Notaris Disebut

Sebarkan:
Tersangka Imam Subekti (IS), selaku mantan Direktur PT NDP (kiri) Aspidsus Kejati Sumut Mochammad Jeffry. (MOL/ROBERTS)

MEDAN |
Hingga penghujung pekan ketiga Oktober 2025 ini, sudah tiga tersangka terkait dugaan korupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara cq PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 ke pengembang perumahan mewah, CitraLand

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar melalui Aspidsus Kejati Sumut Mochammad Jeffry di pantai I Kantor Jalan AH Nasution Medan dalam keterangan persnya, Senin malam tadi (20/10/2025) menegaskan, telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan tersangka baru untuk 20 hari pertama.

Tersangka ketiga tersebut atas nama Imam Subekti (IS), selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN I Regional 1.

Sedangkan persis pekan sebelumnya, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sumut juga telah melakukan penahanan terhadap Askani (Ask), selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sumut periode 2022 hingga 2024 dan Abdul Rahim Lubis (ARL), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang periode 2023-2025.
 
Menjawab pertanyaan awak media, Aspidsus menimpali, tidak tertutup kemungkinan bertambah tersangka lainnya. 

Oknum notaris pun disebut, terkait penerbitan perubahan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) aset eks PTPN 2 (sekarang: PTPN I Regional 1) ke Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT NDP.

“Sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, pihak-pihak terkait akan kita proses dan tim masih terus melakukan pendalaman. Pekan depan kemungkinan bakal tersangka lainnya,” tegas Mochammad Jeffry didampingi Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) M Husairi, Kasi Penyidikan dan staf lainnya.

Direktur PT NDP

Lebih lanjut Aspidsus menguraikan, tersangka IS saat menjabat Direktur, telah mengajukan permohonan atas beberapa bidang tanah yang berstatus SHGU dari (eks) PTPN 2.

Permohonan tersebut secara bertahap diajukan IS kepada tersangka ARL Selaku Kepala Kantah Kabupaten Deliserdang dan Ask agar lahan semula berstatus SHGU atas nama (eks) PTPN 2 dialihkan menjadi SHGB atas nama PT NDP.


Tersangka Askani (Ask), selaku Kakanwil BPN Provinsi Sumut dan Abdul Rahim Lubis (ARL), Kepala Kantah Kabupaten Deliserdang yang lebih duku ditahan. (DokMOL/ROBERTS)

Walaupun tidak sesuai prosedur, sambungnya, tersangka ARL dan Ask kemudian menyetujui perubahan status aset negara tersebut dari SHGU menjadi SHGB, 

Peralihan status aset dimaksud, tersangka IS selaku Direktur PT NDP kemudian lewat skema Kerjasama Operasional (KsO) mengalihkan aset seluas
8.077 Hektar ke pengembang perumahan mewah, PT Ciputra Land.

Dengan adanya revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB, pengembang kemudian membangun perumahan di tiga lokasi di kawasan Kabupaten Deliserdang.

Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).

CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha). (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini