Dari tangan pelaku, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar dengan berat 1,88 gram dan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran narkoba.
"Pelaku kami amankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujar Kasat Narkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus, Minggu (19/10/2025).
Selain 7 bungkus sabu, petugas juga menyita satu pipet plastik berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai Rp 230.000, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok sabu kepada pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jimmy.
Jimmy menegaskan pihaknya akan terus gencar melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat," ujarnya. (Sdy/Sdy)

