![]() |
| Foto: Pelaku PP Diapit Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Ipda Juhandya Malau SH dan Personil (mol/dok-Humas) |
Kapolsek Siantar Utara, AKP Restuadi SH menjelaskan, pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terungkap berdasar pengaduan/Laporan Polisi dari korban, S, 65, ibu kandung pelaku
Sesuai keterangan korban, Minggu (5/10/2025) sekira pukul 14:00 WIB di rumah, pelaku PP meminta uang untuk membeli sepeda motor
Korban menjawab “Nantilah Tunggu Dulu, Kita Masih Perlu Uang untuk Membangun," Ujar Korban
Mendengar jawaban ibunya, pelaku emosi dan membanting korban ke tanah, lalu pelaku mengambil sebilah parang dan mengacungkan ke arah korban sambil berkata “Minta uangnya biar pergi aku”.
Karena ketakutan, korban mengambil uang yang dititipkan ke tetangga sebesar Rp 10.000.000.- Uang kemudian dirampas pelaku, lalu pergi
Merasa kecewa dan tidak terima perlakuan anaknya, Senin 6 Oktober 2025, sekira pukul 07:00 WIB korban membuat Laporan Polisi ke Polseķ Sianțar Martoba
Menurut korban, uang Rp 10.000.000.- tersebut adalah hasil penjualan tanah/rumah beberapa minggu sebelumnya, yang direncanakan untuk membangun rumah kecil tepat di belakang rumah yang sudah dijual
Berdasar LP korban, Tim Opsnal Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau SH bergerak cepat menyelidik dan memburu pelaku
Tempo beberapa jam Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku PP diseputaran Jalan Tangki beserta barang bukti berupa sebilah (1) parang bergagang kayu, satu (1) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu (1) baju kaos warna biru merk The Nike Tee dan satu (1) buah celana panjang model lea warna biru merk Giant Sport
"Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Siantar Martoba untuk penyidikan," Ujar Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau, Rabu siang
Diinterogasi, pelaku PP mengakui perbuatannya merampas uang orangtuanya (Korban) sebesar Rp 10.000.000 dengan mengacungkan sebilah parang
Dipaparkan AKP Restuadi, uang rampasan sudah dipergunakan pelaku membeli sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam sebesar Rp 4.500.000, membeli sepasang baju seharga Rp 400.000 dan membeli narkotika jenis sabu Rp 100.000 sedangkan sisanya masih disimpan pelaku di saku celananya
"Tersangka PP sudah ditahan guna diproses hukun dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo 367 dari KUHPidana," Ujar Kapolsek AKP Restuadi (Bay/Bay-MOL)

